Sembilan Jurnalis di Kendari Jadi Korban Intimidasi saat Demo di Mapolda Sultra

  • Bagikan
Ilustrasi stop kekerasan jurnalis. (Foto: Kumparan.com)
Ilustrasi stop kekerasan jurnalis. (Foto: Kumparan.com)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Sebanyak sembilan jurnalis di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, mendapatkan kekerasan dan intimidasi saat meliput demonstrasi mahasiswa yang sempat bentrok dengan aparat pengamanan di Mapolda Sultra, Kelurahan Mokoau Kecamatan Kambu Kota Kendari, pada Selasa 22 Oktober 2019.

Kesembilan jurnalis yang menjadi korban intimidasi dan persekusi aparat kepolisian, yakni, Ancha (Sultra TV), Ronald Fajar (Inikatasultra.com), Pandi Sartiman (Inilahsultra.com), Jumdin (Anoatimes.id), Mukhtaruddin (Inews TV), Muhammad Harianto (LKBN Antara Sultra), Fadli Aksar (Zonasultra.com), Kasman (Harian Berita Kota Kendari) serta Wiwid Abid Abadi (Kendarinesia.id).

Mereka mendapatkan intimidasi, berupa persekusi dan pelarangan peliputan saat polisi mengamankan sejumlah massa aksi.

Ancha (jurnalis Sultra TV) mengaku, salah seorang diduga oknum polisi berpakaian sipil memintanya untuk menghapus rekaman video saat salah satu anggota TNI dievakuasi dari lokasi kericuhan.

Oknum polisi itu sempat menanyakan identitasnya. Meskipun sudah menjawab bahwa dirinya adalah jurnalis sekaligus memperlihatkan ID Card, oknum polisi itu malah semakin memaksanya untuk menghapus video. Karena merasa terancam, Ancha kemudian menghapus rekaman video yang ada di handycam-nya.

Begitu juga dengan Jurnalis Inilahsultra.com, Pandi Sartiman, turut mendapatkan tindakan yang sama. Polisi mencoba merebut handphonenya. Beruntung, ia sempat bertahan dan handphonenya tidak jadi direbut. Sementara Wiwid Abadi dan Fadli Aksar mendapatkan teror dari aparat kepolisian agar menulis berita dengan hati-hati sembari memukul tameng dengan pentungan.

Jurnalis Berita Kota Kendari Kasman juga mendapatkan perlakuan yang sama. Ia dilarang mengambil gambar saat polisi menghajar salah satu massa aksi di samping gerbang keluar Mapolda Sultra. Sementara itu, jurnalis Anoatimes.id, Jumdin, mendapatkan intimidasi dan pelarangan mengambil gambar pada saat polisi mengamankan sejumlah massa aksi di Bundaran Kantor Gubernur Sultra.

Jurnalis Inews TV Mukhtaruddin mendapatkan intimidasi agar video rekaman polisi yang menyeret salah satu massa aksi untuk dihapus. Karena ada salah satu anggota polisi yang mengenalnya, sehingga video tidak jadi dihapus.

Muhammad Harianto (LKBN Antara Sultra) dan Ronald Fajar (Inikatasultra.com) mendapatkan intimidasi dari aparat saat mengambil gambar aparat yang menyeret salah satu massa aksi di depan gerbang BTN Azatata.

Saat itu, polisi sempat mengevakuasi warga yang terpapar gas air mata. Dua jurnalis ini sempat mengabadikan peristiwa itu. Namun, di waktu bersamaan, polisi mengamankan salah satu massa aksi. Ronald dan Harianto mengambil video menggunakan handphone karena mereka mengira yang diseret itu adalah warga yang pingsan terkena gas air mata.

Lalu, polisi berpakaian sipil mendatangi Harianto dan memaksa agar rekaman video yang diambil segera dihapus. Polisi kemudian merebut handphonenya dan menghapus video yang direkam.

Selain menghapus video, oknum polisi itu merekam video wajah Harianto yang dibumbui dengan nada ancaman.

“Awas saya tandai kau” kata Harianto menirukan pernyataan oknum polisi tersebut.

Di tempat yang sama, Ronald Fajar (Inikatasultra.com) mendapatkan intimidasi serupa. Salah satu oknum polisi berpakaian sipil mendatangi dirinya dan mencoba merampas handphone yang digunakan mengambil video. Oknum polisi tersebut juga memegang tangan Ronald dengan kuat lalu mengambil handphonenya.

Karena handphone dalam mode terkunci, maka oknum polisi tersebut memaksa Ronald untuk membuka kuncinya. Karena merasa terancam, Ronald membuka mode kunci ia langsung menghapus semua dokumen foto dan video pada saat demonstrasi ricuh.

Setelah oknum polisi tersebut pergi, salah seorang polisi berpakaian provos kembali mendatangi Ronald dan memastikan video tersebut sudah dihapus.

Setelah diintimidasi di lokasi demo ricuh, Ronal juga mendapatkan teror lewat via telepon seluler oleh oknum tertentu.

Pertama, oknum itu menanyakan alamat tempat tinggalnya dan mengatakan ada yang perlu dibicarakan. Setelah itu, Ronald membalas pesan Whatsapp itu dan menanyakan identitas oknum tersebut.
Bukannya menyebut indentitasnya, oknum tersebut malah mengirimkan foto Ronald sembari menanyakan “ini saudara ya?”.

Pelaku sempat menelpon Ronald namun tidak diangkat. Oknum tersebut kembali mengirim pesan Whatsapp bahwa alamat kost Ronald di sekitar bundaran Kantor Gubernur Sultra dan meminta agar Ronlad menunggu di kostnya.

Terhadap teror itu, Ronald mengaku khawatir dan trauma akan keselamatannya. Kini ia telah diungsikan di daerah aman untuk menghindari hal yang tidak diinginkan.

Berdasarkan rentetan kasus tersebut, Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menilai tindakan oknum kepolisian diduga merupakan bentuk pelanggaran undang-undang. Untuk itu, Forum Jurnalis Sultra menyatakan sikap bahwa mengecam tindakan tersebut.

Sekretaris AJI Kendari, Rosnia Fikri, mengaku mengecam tindakan onknum polisi yang melakukan intimidasi, menghalang-halangi, sejumlah jurnalis saat melakukan peliputan.

“Kami mendesak Kapolda Sultra, Brigjen Pol Merdisyam, mengusut dan memberi sanksi kepada anggotanya yang menghalangi kerja-kerja sejumlah jurnalis saat peliputan,” kata Rosnia Fikri dalam Keterangan tertulisnya, Rabu (23/10/2019).

Ketua IJTI Kendari, Asdar Zula, juga menilai tindakan sejumlah oknum polisi yang menghalangi, mengintimadasi dan kekerasan terhadap jurnalis telah melanggar Pasal 18 ayat 1, Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers. Olehnya itu, dia, mengutuk keras tindakan teror terhadap jurnalis inikatasultra.com, Ronald Fajar, diduga dilakukan oknum polisi.

“Kami mengimbau polisi dan semua pihak menghormati tugas jurnalis saat melakukan peliputan di lapangan, karena dilindungi undang-undang. Kemudian, mengimbau kepada semua jurnalis, agar memperhatikan keselamatan saat melakukan peliputan dan menaati kode etik jurnalistik,” pinta Asdar.

Perlu diketahui, dalam melaksanakan tugasnya, jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999. Pasal 2 dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 menegaskan, kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.

Dalam Pasal 4 ditegaskan, Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Bagi pihak yang menghalang-halangi kerja jurnalis, melanggar Pasal 18 ayat 1 yakni, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Lima ratus juta rupiah.

Laporan: Hasrul Tamrin

Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan