Sempat Berkali-kali Diskorsing, Musda KNPI Muna ke-XIII Akhirnya Ditunda

  • Bagikan
Suasana Musda KNPI Kab. Muna ke XIII. (Foto: Arto Rasyid/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: MUNA – Pelaksanaan Musyawarah Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia Kabupaten Muna ke-XIII yang seharusnya berlangsungdi 24-25 Oktober 2017 ditunda. Hal tersebut dipicu atas Surat Kuasa yang dianggap kadarluarsa dari sejumlah Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) yang mengikuti jalannya sidang.

Sejumlah OKP ini menuntut diperlihatkannya SK perpanjangan kepengurusan KNPI Muna yang diterbitkan pada 10 Oktober 2017 untuk diselenggarakannya Musda KNPI ke-XIII. Sebab mereka menilai telah melewati dari masa jabatan pengurus KNPI yang ditetapkan sejak 7 Oktober 2014-7 Oktober 2017.

Sehingga sekitar pukul 23.30 Wita disepakati bersama Musda KNPI ditunda hingga 25 Oktober 2017, sampai utusan DPD KNPI Sultra, memperlihatkan SK perpanjangan dari Ketua DPD KNPI Sultra, Syahrul Beddu.

Ketua Satma Pemuda Pancasila Muna, Kamal Rahmat mengatakan ini merupakan kecelakaan sejarah sebab melegalkan yang tidak legal dan memperlihatkan kebobrokkan DPD KNPI Sultra yang terkesan mengobok-obok persoalan di Muna.

“Kalau kita berbicara aturan main organisasi apapun itu memilikinya, dan pada prinsipnya mewakili lembaga saya tidak menerima secara risional SK perpanjangan dari ketua DPD KNPI Sultra, Syahrul Beddu. Yah kenapa masalah SK kita mau main-main seperti ini,” ujar Kamal pada rapat sidang Musda KNPI Muna, Selasa (24/10/2017) malam.

Senada dengan itu, Ketua AMPG Partai Golkar Muna, Rahim Muhammad menegaskan apa yang menjadi dasar dari DPD KNPI Sultra menerbitkan SK perpanjangan pada 10 Oktober 2017 melewati masa bakti kepengurusan untuk diselenggarakannya Musda KNPI Muna.

“Sekali lagi saya tekankan bukan untuk mencari kesalahan tetapi bagaimana ini menjadi pembelajaran berorganisasi yang baik dan benar. Karena penjelasan itu adalah sebuah pembenaran sebab apa yang menjadi dasar dilaksanakannya Musda melewati dari SK yang terang-terangan berakhir tanggal (7/10/2017),” kata Rahim.

Untuk diketahui, Musda KNPI yang dimulai dari pukul 17.00 Wita di salah satu hotel kota Raha, sempat dua kali diskorsing. Sebab jumlah anggota minimum peserta rapat sidang hanya dihadiri sekitar 10 orang dari KNPI Kecamatan dan OKP dari 61 peserta.

Berlangsungnya sidang juga sempat memanas. Terjadi perdebatan alot antara pengurus KNPI Muna dengan sejumlah OKP terkait keabsahan ketua KNPI Kecamatan yang dinilai tidak melalui musyawarah dan OKP yang memiliki hak suara tidak terdaftar di Dinas Kesbangpol Muna. Sementara itu, tidak dilengkapinya draf AD/ART dalam dokumen KNPI sehingga rapat sidang kembali diskorsing.

Laporan: Arto Rasyid

  • Bagikan