Sempat Buron, DPO Pelaku Penganiayaan di Muna Ditangkap Polisi

  • Bagikan
DPO Pelaku Penganiayaan yang ditangkap Tim Khusus Polres Muna, (Foto : Polres Muna/SULRRAKINI.COM)
DPO Pelaku Penganiayaan yang ditangkap Tim Khusus Polres Muna, (Foto : Polres Muna/SULRRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM : KENDARI – Setelah melalui proses panjang, pria berinisial LA MZ (20), pelaku penganiyaan di Kabupaten Muna yang sempat melarikan diri, akhirnya ditangkap.

Pelaku ditangkap oleh tim khsusu Polres Muna di sekitar lorong PK, kelurahan Wamponiki, Kabupaten Muna, Jumat (22/6/2018), sekira pukul 19.30 wita.

Kapolres Muna, AKBP Agung Ramos melalui Kasat Reskrim, IPTU Fitrayadi, mengatakan pelaku merupakan daftar pencarian orang (DPO) dalam sejumlah laporan kasus kejahatan tindakan penganiayaan di Kabupaten Muna.

Dalam catatan Kepolisian, pelaku dilaporkan atas dua kasus tindakan penganiayaan yang menyebabkan korbannya luka parah. Laporan pertama, pelaku terlibat dalam penganiayaan di jalan Rambutan, Kelurahan Raha II Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, Kamis (9/2/2017) lalu.

“Kejadiannya saat itu pelaku bersama seorang rekannya berboncengan menggunakan sepeda motor menyerang sekelompok pemuda yang sedang biliard dengan menggunakan busur. Satu orang korban terkena busur bagian dada hingga harus dirujuk ke Rumah Sakit Wahidin Makassar. Laporan kedua, pelaku terlibat dalam aksi pengeroyokan di jalan Agusalim Kelurahan Raha I, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna. Peristiwa itu terjadi pada 16 Maret 2018, sekira pukul 21.00 wita. Pelaku menggunakan senjata tajam menusuk dan menebas korban hingga terluka parah,” ujar Fitrayadi kepada SultraKini.Com, Minggu (24/6/2018).

Perwira yang pernah bertugas di unit Tipikor Polda Sultra ini menambahkan, motif pelaku terlibat dalam sejumlah kasus penganiyaan ditenggarai karena persoalan salah paham.

Namun kendati demikian, pelaku tetap diproses secara hukum dan saat ini telah diamankan di rumah tahanan (Rutan) Polres Muna.

“Pelaku dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sedangkan dalam laporan kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) Ke-2 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara,” pungkasnya.

Laporan : Wayan Sukanta
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan