Sempat Keliru, TPS 07 Ini: Pilpres Berakhir Selisih Satu Suara

  • Bagikan
Ketua KPPS TPS 07 Kelurahan Kemaraya, Kecamatan Kendari Barat, Teodosius Leka memegang surat suara tanpa data dan tanda tangan KPPS, Rabu (17/4/2019). (Foto: Maykhel Rizky/SULTRAKINI.COM)
Ketua KPPS TPS 07 Kelurahan Kemaraya, Kecamatan Kendari Barat, Teodosius Leka memegang surat suara tanpa data dan tanda tangan KPPS, Rabu (17/4/2019). (Foto: Maykhel Rizky/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Hasil penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS) 07 Kelurahan Kemaraya, Kecamatan Kendari Barat sempat mengalami kekeliruan untuk suara pemilihan presiden dan wakil presiden, Rabu (17/4/2019).

Pantauan Sultrakini.com, awalnya suara pilpres paslon Jokowi-Ma’ruf dan Prabowo-Sandi seri 115 suara dari total 230 surat suara tercoblos. Namun, hasil itu membingungkan sejumlah pihak, termasuk petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) TPS 07.

Pasalnya, Ketua KPPS TPS 07 Kelurahan Kemaraya, Kecamatan Kendari Barat, Teodosius Leka, mengaku data pemilih yang terdaftar di KPPS berjumlah 231 orang.

Sementara surat suara tercoblos 232 surat dikurangi dua surat suara batal, tersisa 230 suara tercoblos. Artinya, ada kelebihan satu suara antara data pemilih terdaftar dan hasil penghitungan suara.

Setelah dicek kembali, ditemukan satu surat suara tidak memiliki data dan tidak ditandatangani oleh petugas KPPS terselip di surat suara tercoblos.

Surat suara tersebut merupakan paslon nomor urut 02. Sehingga, hasil pengecekkan ulang terhitung, total surat suara sah 229 surat dengan pembagian Jokowi-Ma’ruf memperoleh 115 suara dan Prabowo-Sandi memperoleh 114 suara.

“Kita bingung kok bisa jumlah yang mendaftar 231 orang, tapi surat suara tercoblos berjumlah 232, namun sisa dari surat suara logistik dari KPU masih ada 42 surat suara,” ucap Teodosius Leka.

“Kami sudah cek ulang kembali, ada surat suara tercoblos yang tidak memiliki data dan tanda tangan KPPS, kami duga ini surat suara siluman,” sambungnya kepada Sultrakini.com.

Surat suara tersebut, lanjutnya dianggap bukan bagian dari surat suara logistik KPU yang dikeluarkan KPPS. “Saya yakin ini surat suara bukan dari KPPS,” ucapnya.

Sementara Panitia Pemilihan Kecamatan Kendari Barat, Idham Saranani, memastikan surat suara tersebut dianggap tidak sah. “Ini berarti surat suara tidak sah, sehingga jumlah perolehan suara sementara untuk TPS 07 dikurangi satu pada paslon nomor urut 02,” ujarnya.

Ditambahkannya, hal tersebut belum dipastikannya apakah dialami TPS lainnya atau tidak di kecamatan setempat.

Laporan: Maykhel Rizky

Editor: Sarini Ido

  • Bagikan