Semua Produk Pangan Segar Diwajibkan Tersertifikasi pada 2021

  • Bagikan
Sosialisasi sertifikasi pangan segar Dinas Pangan pada petani di kebun percobaan UHO, Rabu (21/8/2019) (Foto : Hasrul Tamrin/SULTRAKINI.COM)
Sosialisasi sertifikasi pangan segar Dinas Pangan pada petani di kebun percobaan UHO, Rabu (21/8/2019) (Foto : Hasrul Tamrin/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Dinas Ketahanan Pangan Kota Kendari mulai mensosialisasikan pentingnya sertifikasi pangan lokal maupun pangan segar di Kota Kendari. Sertifikasi jaminan kesehatan dan mutu agar produk pangan lokal bisa terjamin, layak, dan aman untuk dikonsumsi.

Kepala Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan Dinas Pangan Kota Kendari, Arianti Patiung, mengatakan berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 53 tahun 2018 mengamanatkan semua produk pangan segar asal tumbuhan (PSAT) sudah harus diadakan pendataan, sekaligus pemberian nomor pendataannya pada 2021.

“Jadi selain pendataan nanti teman-teman tingkat provinsi akan ada registrasi. Registrasi ini untuk produk-produk yang sudah dikemas dan di label,” ungkapnya usai sosialisasi sertifikasi pangan segar pada masyarakat tani milenial di lahan percobaan UHO, Rabu (21/8/2019).

Kata Arianti, sertifikasi pangan segar sangatlah penting karena berhubungan dengan hak asasi manusia (HAM). Jadi, untuk melindungi konsumen, pangan-pangan yang dikonsumsi harus dipastikan keamanannya, apalagi kaitannya dengan masalah kesehatan.

“Ada beberapa hal yang didapat jika sudah tersertifikasi, pertama paling tidak memiliki nilai jual lebih tinggi, pasarnya pun akan berbeda, harganya lebih mahal dibandingan curah. Dari segi manfaat bagi konsumen ada kepastian jamininan produk yang dikonsumsi aman untuk kesehatan,” ucapnya.

Menurutnya, selama ini pangan segar tidak memberikan indikasi bahwa pangan segar yang ada aman untuk di konsumsi. Sehingga itu penting dan perlu dilakukan sertifikasi.

“Sebenarnya, animo petani untuk sertifikasi produknya sangatlah tinggi, karena sudah ditahu manfaatnya. Artinya, ada nilai tambah yang dihasilkan. Tetapi mereka tidak tahu untuk sertifikasi harus kemana. Maka dari itu kita turun sosialisasi supaya informasi ini tersampaikan,” jelasnya.

Bagi petani yang ingin produk pertaniannya bisa tersertifikasi bisa langsung dilakukan di Balai UPT Jaminan Mutu. Namun untuk sertifikasi saat ini adalah sertifikasi prima tiga. Prima tiga yakni sertifikasi yang memberikan informasi bahwa produknya aman dari segi keamanan pangan.

“Maka dari itulah kami dari Dinas Pangan Kota Kendari mengandeng teman-teman dari Balai Ketahanan Mutu dan Keamanan Pangan Sultra yang memang punya kerja-kerja untuk sertifikasi,” pungkasnya.

Laporan: Hasrul Tamrin
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan