Seorang Ayah di Kolaka Diduga Cabuli Anak Kandungnya Hampir Setahun

  • Bagikan
Ilustrasi. (Foto: Google)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Seorang pria di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara dilaporkan ke kantor Polisi setelah diduga mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih dibawah umur. Pria berinisial SY, diduga melakukan aksi bejatnya terhadap korban sejak Maret 2017 hingga Januari 2018.

Kasat Reskrim Polres Kolaka, AKP Gede Pranata mengatakan aksi pelaku baru diketahui setelah korban melarikan diri dari tempat tinggalnya di sebuah rumah kos Jalan Pendidikan, Kelurahan Laloeha, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka.

“Setelah korban melapor melalui unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Polres Kolaka, pelaku langsung diamankan di tempat tinggalnya. Pelaku sudah seringkali memaksa korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri. Atas perbuatannya itu, korban merasa trauma lantaran sering dipaksa untuk menuruti permintaan bejat ayahnya itu,” ujar Gede kepada SultraKini.Com saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (22/1/2018).

Informasi yang dihimpun SultraKini.Com, orangtua korban diketahui sudah lama berpisah dan tidak tinggal bersama lagi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SY dijerat Pasal 81 dan 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak bahwa hukuman bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.

Laporan: Wayan Sukanta

  • Bagikan