Seorang Bocah di Kendari Disekap, Tangan dan Kakinya Dirantai oleh Ibu Asuh

  • Bagikan
Ibu asuh korban R diamankan di Mapolsek Baruga, Kota Kendari, Senin (9/11/2020). (Foto: Riswan/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Seorang anak berinisial R, berusia 11 tahun dirantai kaki dan tangannya serta mulutnya dilakban. Kejadian di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara ini, sempat viral di media sosial. Terduga pelaku kasus ini adalah ibu asuh korban.

Ibu asuh korban Siti (55) mengaku, terpaksa melakukan hal tersebut dengan alasan memberikan efek jera kepada korban lantaran nakal.

Kapolsek Baruga, AKP I Gusti Komang Sulastra, mengatakan laporan masyarakat diterima pihaknya, korban ditemukan dalam posisi kaki dan tangannya dirantai, serta mulut korban dilakban yang kabarkan dilakukan oleh ibu asuh korban yang masih saudara kandung dengan orang tua korban. R ditemukan terkurung di salah satu blok Pasar Baruga pada Minggu (8/11/2020) sekitar pukul 10.00 Wita.

“Setelah kami mendapatkan laporan, kami perintahkan anggota reskrim Polsek Baruga mengamankan yang bersangkutan, setelah kami interogasi, latar belakangnya efek jera dengan tujuan supaya korban tidak nakal lagi. Menurut keterangan ibu asuhnya, si korban memang agak bandel, nakal sehingga ibu asuh ini memberikan efek jera,” jelasnya, Senin (9/11/2020).

Ditambahkan AKP I Gusti Komang Sulastra, korban dirantai dalam jangka waktu tidak lama atau hanya untuk ditinggal pergi belanja oleh si terduga pelaku. Ikatan rantai dilepas kembali ketika Siti pulang. Namun, korban lebih dulu ditemukan oleh warga setempat.

“Kalau di rantai itu baru, nda sampai satu jam karena waktu di rantai korban ditinggalkan pelaku untuk belanja dan pulang sudah diamankan oleh warga,” terangnya.

Diketahui, korban telah yatim piatu sejak berusia 4 tahun dan diasuh oleh terduga pelaku.

“Si pelaku saat ini dalam kondisi sehat, namun sebelumnya mengalami depresi dan sakit habis operasi, untuk korban sendiri sementara diasuh oleh tetangganya di Pasar Baruga,” tambahnya.

Meski demikian, Siti terancam Undang-undang Perlindungan Anak dengan hukuman pidana di atas lima tahun penjara. Namun, pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait kasus tersebut.

“Kami koordinasi termasuk dengan KPAI, P2TP2A, dan tokoh masyarakat setempat karena mengedepankan asas pertimbangan kemanusiaan, kondisi terduga pelaku ini sudah tua dan baru saja habis menjalani operasi,” sambungnya. (C)

Laporan: Riswan
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan