Seorang Honorer di Kendari Ditangkap Karena Sabu, Belinya dari Dalam Lapas

  • Bagikan
EK alias Imbo. (Foto: Polda Sultra)
EK alias Imbo. (Foto: Polda Sultra)

SULTRAKINI.COM: Seorang honorer Badan Pertanahan Nasional di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara diringkus personel Direktorat Narkoba Polda Sultra pada Jumat (3 Januari 2020). EK alias Imbo ini tak hanya pemakai sabu, barang haram yang diperolehnya itu juga diedarkan.

Penggerebekan EK berlangsung di BTN Griya Asri Cendana, Kelurahan Kambu, Kota Kendari sekitar pukul 18.20 Wita. Tak hanya EK yang diamankan, polisi juga menyita barang bukti, berupa satu saset sabu berat brutto 0,61 gram, satu slip pembayaran hasil transaksi sabu, dua ponsel, dan satu pembungkus permen.

Sabu-sabu yang diperoleh pria 27 tahun itu ternyata lewat peredaran gelap dari dalam Lapas Kelas II A Kendari. Parahnya, sabu tersebut diperoleh melalui transaksi online. Barang haram tersebut tak sebatas dikonsumsinya, dia juga pengedar sabu.

Kasusnya kini dikembangkan dan didalami pihak penyidik, mengingat si bandar berada di dalam Lapas II A Kendari.

Sementara EK, disangkakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) dan Pasal (127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.

(Baca juga: “Sultra Bukan Lagi Daerah Transit Melainkan Distributor Penyebaran Narkoba”)

(Baca juga: 2019, BNNP Sultra Amankan 11 Kg sabu dari 31 Tersangka)

Sumber: Laman resmi Polda Sultra
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan