Seorang Kades di Konawe Jadi Tersangka Kasus Pencabulan

  • Bagikan
Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Idham Syukri. (Foto: Mas Jaya/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KONAWE – Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Konawe, menetapkan seorang Kepala Desa di Kabupaten Konawe, SR sebagai tersangka atas kasus pencabulan.

Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Konawe, AKP Idham Syukri menuturkan, sebelumnya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim telah memeriksan sejumlah saksi, termasuk saksi ahli untuk mendukung alat bukti atas kasus tersebut. Hasilnya, polisi pun meningkatkan status kasus pencabulan tersebut dari penyelidikan jadi penyidikan.

“Pelaku utamanya kami langsung tetapkan jadi tersangka,” katanya, ditemui di ruang kerjanya, Kamis (13/04/2017).

SR diduga mencabuli DL, seorang gadis 12 tahun yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar. Akibatnya tersangka dijerat pasal 82 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman penjara 15 tahun.

Laporan: Mas Jaya

  • Bagikan