Seorang Mahasiswa Asal Kolaka Diciduk Polisi

  • Bagikan
Tersangka YLS beserta barang bukti diamankan Ditresnarkoba Polda Sultra. (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Pria asal Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara diciduk Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara, lantaran diduga edarkan sabu. Pria 22 tahun itu, berinisial YLS yang masih berstatus mahasiswa di salah satu universitas di Kota Kendari.

YLS dibekuk polisi beserta barang bukti sabu berat bruto 14,84 gram. Aksinya tercium polisi ketika melakukan modus penempelan di depan salah satu kosan-kosan di Kelurahan Kambu, Kota Kendari, Selasa (18/8/2020) pukul 14.25 Wita.

Ditresnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol. M Eka Fathurrahman, menerangkan penangkapan tersangka YLS bermula dari masuknya laporan masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu yang dikendalikan oleh oknum untuk menempelkan sabu tersebut ke alamat tertentu di seputaran kompleks Perdos.

“Pelaku YLS pada saat itu akan melakukan penempelan narkotika jenis sabu sebanyak satu paket yang terbungkus permen,” terangnya, Rabu (19/8/2020).

Penangkapan terjadi di lokasi penempelan, sekaligus mengamankan barang bukti yang sempat dibuang tersangka di pinggir selokan sebanyak satu paket kecil. Paket kecil sabu ternyata kembali ditemukan sebanyak 12 bungkus usai menggeledah badan tersangka.

Barang bukti sabu lagi-lagi ditemukan ketika dilakukan pengembangan dengan mengeledah tempat tinggal YLS di kos-kosan di BTN Unhalu Blok F Nomor 13 sebanyak sepuluh paket kecil beserta barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika.

Modus operandi dilakukan tersangka dengan cara dikendalikan oleh seseorang. Usai mendapat pesanan dari konsumen melalui telepon, tersangka melakukan penempelan sabu di alamat yang ditentukan operator.

Guna proses sidik, polisi membawa tersangka dan barang bukti ke Makoditresnarkoba Polda Sultra.

Sedangkan YLS dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (B)

Laporan: Riswan
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan