Seorang Nelayan di Konawe Ditangkap Karena Sabu

  • Bagikan
Tersangka NS diamankan Ditresnarkoba Polda Sultra. (Foto: Dok.Polda Sultra)

SULTRAKINI.COM: KONAWE – Seorang nelayan di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara ditangkap Tim Subdit 3 Unit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra lantaran ikut mengedarkan narkotika jenis sabu. Benar saja, pria berinisial NS (35) itu, bahkan sempat membuang barang bukti untuk menghilangkan jejak.

NS diamankan di kediamannya Jalan Poros Kendari-Toronipa, Desa Sorue Jaya, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe pada Kamis, 25 Februari 2021 sekitar pukul 05.30 Wita.

Hasil penggeledahan polisi ditemukan 21 saset sabu seberat 5,7 gram dalam kemasan rokok yang sempat dibuang tersangka di atas atap rumah. Tersangka mengaku, mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang di Kota Kendari dengan sistem tempel. Sabu-sabu itu lalu dijualnya di Kota Kendari atas arahan melalui komunikasi telepon genggam.

Tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra guna pengembangan kasus.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ucap Kasubbid Penmas Humas Polda Sultra, Kompol Dofli Kumaseh, Selasa (2/3/2021). (C)

Laporan: Riswan
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan