Seorang Pegawai Bapas Kemenkumham Ditangkap Tim Resnarkoba Polda Sultra

  • Bagikan
Konferensi pers pengungkapan kasus peredaran gelap sabu oleh Polda Sultra (Foto: Riswan/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara menangkap seorang PNS Bapas Kemenkumham berinisial LAIP. Pria 35 tahun ini, bekerja sama dengan tersangka lainnya berinisial H (30) dalam jaringan narkotika jenis sabu.

Tersangka LAIP diamankan di kediamannya Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari pada Senin (4/1/2021) sekitar pukul 21.00 Wita. Hasil penggeledahan ditemukan 41 saset diduga sabu dengan berat bruto sekitar 34,23 gram.

“Berawal dari informasi masyarakat bahwa di depan akademi Gizi Kendari, Jalan Budi Utomo sering dijadikan tempat transaksi dan peredaran narkotika jenis sabu, berdasarkan informasi tersebut Tim Lidik Subdit Unit 1 melakukan penyelidikan,” ucap Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol M, Eka Faturahman, Selasa (5/1/2021).

Ditambahkan Kasubid 1 Ditresnarkoba Polda Sultra, Kompol Anwar Toro PS, penggeledahan terhadap tersangka LAIP yang merupakan PNS Bapas Kemenkumham ini, juga ditemukan timbangan digital, 47 saset kosong, dan ponsel yang diduga sebagai alat komunikasi dalam peredaran gelap sabu-sabu.

Berkat pengungkapan tersebut, mencuat inisial H yang belakangan diketahui pemasok sabu untuk tersangka LAIP. H disergap di kos-kosan di Jalan Pasaeno 2, Kota Kendari. Tidak ada barang bukti ketika dilakukan penggeledahan, hanya 155 saset kosong dan alat press plastik.

Kompol Anwar menambahkan, modus operandi tersangka, yakni tersangka LAIP menjadi kurir sabu usai memperoleh barang tersebut dari H dengan cara “tabrak tangan”.

“Tersangka LAIP akan menunggu pemesan yang akan diberikan oleh jaringan Lapas, kemudian tersangka mengantarkan pesanan narkotika jenis sabu ke alamat yang ditentukan jaringan Lapas,” terangnya.

Para tersangka beserta barang buktipun diamankan polisi. Keduanya dijerat Pasal 114 Ayat (2) ancaman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun Subs Pasal 112. Ayat (2) ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (B)

Laporan: Riswan
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan