Seorang Pemuda Asal Koltim Digiring ke Satresnarkoba Polres Konawe

  • Bagikan
Pemuda E terjaring ketika Operasi Yustisi jajaran Polsek Onembute. (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: Jajaran Polsek Onembute, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara mengamankan E, warga Desa Wanamboteo, Kecamatan Lambandia, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim). Pemuda 27 tahun ini ditangkap lantaran membawa benda mencurigakan.

Pemuda E terjaring ketika polisi sedang menggelar Operasi Yustisi menekan penyebaran Covid-19 serta perayaan Idul Fitri 1442 Hijriah pada 26 April 2021 sekitar pukul 21.00 Wita. E kebetulan melintas di jalan poros Konawe-Kendari.

“Saat personel melakukan Operasi Yustisi di depan polsek, kami memberhentikan sebuah kendaraan roda empat yang saat itu dikendarai oleh pelaku,” ucap Kapolsek Onembute, IPDA Syamsul Marlin, Jumat (7/5/2021).

Melihat gelagat E yang mencurigakan, polisi langsung meminta E turun dari kendaraannya dan dilakukan penggeledahan.

“Ditemukan satu saset plasitk bening diduga berisikan narkotika jenis sabu di bawa kursi pengemudi,” jelasnya.

Dengan temuan tersebut, E digiring ke Satresnarkoba Polres Konawe beserta barang bukti guna pemeriksaan lebih lanjut. Pemuda E disangkakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama seumur hidup.

“Pelaku diambil alih pihak Satreskoba Polres Konawe untuk dilakukan pendalaman,” tambahnya. (C)

Laporan: Riswan
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan