Seorang PNS di Kendari Jadi Bandar Sabu, Rupanya Jaringan Lapas

  • Bagikan
Pengedar sabu, IK. (Foto: Dok.Polda Sultra)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara kembali mengungkap bandar sabu jaringan lapas. Pelakunyapun seorang Pegawai Negeri Sipil asal Kota Kendari, Sultra.

Pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika tersebut dibongkar oleh Subdit II pada 27 Januari 2020, sekitar pukul 22.30 Wita di TKP Jalan A. Yani, Lorong Segar, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia.

Tersangka yang berhasil diamankan berinisial IK (37) yang merupakan PNS di Kota Kendari. Dari tangannya petugas mendapatkan barang bukti dengan total jumlah lima paket dengan berat bruto 8,52 gram.

Dir Narkoba Polda Sultra Kombes Pol M. Eka Faturrahman, mengatakan kronologi penangkapan terhadap IK bermula saat Tim Lidik Subdit II Ditresnarkoba Polda Sultra melakukan pendalaman informasi dari masyarakat tentang adanya pengedar narkoba di Kota Kendari.

Kemudian Tim lidik Subdit II melakukan giat lidik observasi dan surveilans. Diketahui target bernama IK merupakan seorang pengedar sabu yang bekerja sama dengan bandar di Lapas Kelas II A Kendari.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan observasi diketahui target sementara menguasai sabu dan akan melakukan transaksi, kemudian tim langsung melakukan penangkapan terhadapnya,” jelas Eka Faturrahman, Selasa (28/1/2020).

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh masyarakat sekitar, dimana Tim Subdit II berhasil menemukan lima paket narkotika jenis sabu dalam penguasaan IK.

“Saat diinterogasi di TKP-tersangka mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari napi Lapas Kelas II A Kendari,” ungkap Eka Faturrahman.

Tim akhirnya membawa tersangka dan barang bukti di Mako Ditresnarkoba untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Modus operandi yang dilakukan tersangka, yakni mengedarkan sabu dengan cara memperoleh sabu dari jaringan Lapas Kelas II A Kendari lalu melakukan penjualan kepada pelanggannya di Kota Kendari.

Kini IK dihadapkan pada Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Baca juga: Lagi-Lagi Kurier Sabu Jaringan Lapas Kelas II A Kendari Diciduk, Kali Ini Seorang Gadis)

Laporan: Amran Mustar Ode
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan