Seorang PNS di Wakatobi Dilaporkan ke Bawaslu

  • Bagikan
Rahman Wahab Suailo melapor dugaan pelanggaran pemilu di Bawaslu Wakatobi. (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)
Rahman Wahab Suailo melapor dugaan pelanggaran pemilu di Bawaslu Wakatobi. (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Sejumlah masyarakat melaporkan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemerintah Daerah Wakatobi ke Bawaslu Wakatobi. Pelaporan dilatarbelakangi dugaan menjadi relawan salah seorang calon legislatif 2019.

PNS bernama Harianto alias La Gara diduga menjadi Laskar Relawan calon anggota DPRD Sultra periode 2019-2024 dapil IV atas nama Achmad Aksar dari Partai Golkar. Dugaan didasari atas pemasangan spanduk relawan anak sulung bupati Wakatobi tersebut di rumahnya lingkungan Manugela, Kecamatan Wangi-wangi. Sementara Harianto diketahui seorang PNS di Pemda Wakatobi.

“Hari ini, kami laporkan La Gara alias Harianto ke Bawaslu Wakatobi karena ada spanduk relawan Achmad Aksar terpasang di rumahnya,” ujar Pelapor, Rahman Wahab Suailo, Selasa (12/3/2019).

Dia menilai, spanduk tersebut terpasang karena disetujui atau sengaja dipasang pemilik rumah sendiri. Menurutnya, sebagai aparatur sipil negara harus menjaga netralitas dalam pemilu.

“Apalagi yang kami tahu, ia bersama istrinya merupakan ASN, jadi harusnya tidak terpasang spanduk caleg,” tambahnya.

Rahman Wahab Suailo mengatakan seharusnya sebagai seorang ASN harus tetap menjaga netralitas dalam pemilu seperti ini.

Tanda bukti penerimaan laporan dugaan pelanggaran pemilu bernomor 03/LP/PL/Bawaslu Wakatobi/28.10/III/2019 tersebut, ditanggapi Ketua Bawaslu Wakatobi, La Ode M. Arifin.

“Kami sudah terima laporan tersebut. Selanjutnya, kami akan tindak lanjuti,” jelas Arifin.

Laporan: Amran Mustar Ode
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan