SULTRAKINI.COM: Seorang security yang sehari-hari bertugas di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara nyambi jadi pengedar sabu tak berkutik saat dibekuk Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra.
Tersangka berinisial AD (33) tahun ditangkap di kediamannya Jalan Orinunggu Lorong Perkasa, Kelurahan Padaleu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari pada Minggu, (8/11/2020) sekitar pukul 20.00 Wita.
Ditresnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol M Eka Fathurrahman mengatakan tersangka AD merupakan pengedar sabu dengan cara menempel untuk di edarkan di wilayah Kota Kendari.
“Tersangka AD berhasil dibekuk di kediamannya dan dari hasil penggeledahan berhasil menemukan 30 sachet narkotika jenis sabu, dimana sebanyak 1 sachet ditemukan diatas kelambu dan 29 saset di dalam kursi sofa dan keseluruhan barang bukti seberat 19,40 gram,” kata Kombes Pol Eka, Senin (9/11/2020).
Kombes Eka menuturkan, modus operandi tersangka mengedarkan narkotika jenis sabu dengan cara sebelumnya memperoleh narkotika jenis sabu dengan cara sistem tempel.
“Saat ini tim telah membawa tersangka serta barang bukti di Mako Ditresnarkoba untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya.
Atas perbuatannya itu, AD bakal dijerat dengan pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) dan UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (C)
Laporan: Riswan
Editor: Hasrul Tamrin