Seorang Wanita Residivis Diciduk Sat Narkoba Polres Kendari

  • Bagikan
Konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di Mapolres Kendari, Kamis (16/1/2020). (Foto: Humas Polres kendari)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Sat Narkoba Polres Kendari menangkap seorang wanita pengguna sabu berinisial PT (32) di Jalan Pembangunan Keluruhan Sodoha, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, pada Jumat (10 Januari 2020). Ia ditangkap dengan barang bukti satu paket narkoba jenis sabu seberat 0,69 gram.

Kasat Narkoba Polres Kendari, AKP I Gusti Komang Sulastra, mengungkapkan kronologi penangkapan terhadap PT (32), bermula adanya laporan masyarakat bahwa akan ada transaksi narkobadi di lokasi penangkapan tersebut.

” Ia ditangkap tanpa perlawanan dengan barang bukti narkoba jenis sabu,” kata Komang saat konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di Mapolres Kendari, Kamis (16/1/2020).

Kasat Narkoba Kendari mengungkapkan bahwa PT merupakan residivis yang penah divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh pengadilan dengan kasus yang sama. Dan baru bebas selama dua bulan.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun penjara.

Laporan: Riswan
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan