Seorang Warga Kendari Tanam Ganja, Ngaku Buat Diteliti Tapi Ikut Dikonsumsi

  • Bagikan
Tanaman ganja ditemukan di Kota Kendari. (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Seorang warga Kota Kendari, Sulawesi Tenggara berinisial MS kedapatan menanam ganja di rumahnya Jalan Tunggala, Kecamatan Wuawua, Senin (11/5/2020).

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) yang mengamankan barang bukti, berupa tanaman ganja diperkirakan berumur empat bulan dengan tinggi sekitar dua meter. Ada juga beberapa kantong biji ganja, batang ganja, dan daun ganja yang dikemas ditemukan di dalam rumah MS ketika digeledah.

“Ganja itu diakuinya sengaja ditanam untuk dilakukan riset. Ganja ini diperolehnya dari Aceh,” jelas Dir Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol M Eka Fhaturrahman, Senin (11/5/2020).

Lebih jelasnya kepolisian menemukan sembilan paket biji ganja kering serta batang, dan daun ganja yang telah dikemas. Semua barang bukti tersebut ikut disita pihaknya.

Berdasarkan keterangan dari MS bahwa memiliki jaringan komunitas bernama Lingkar Ganja Nasional (LGN). Komunitas ini menurut MS merupakan komunitas yang melakukan penelitian terhadap objek ganja. Meski demikian, pihaknya akan tetap melakukan pengembangan kasus tersebut.

“Pelaku juga mengaku mengisap ganja tersebut yang dikemas dalam lintingan rokok,” terangnya.

Atas perbuatan tersebut, MS dikenakan Pasal 111 karena nekat menanam ganja. Bahkan Pasal 114 jika terbukti mendistribusikannya.

“Yang paling pas dikenai Pasal 111 karena menanam tanaman ganja, kemudian kita juga bisa kenai Pasal 114 jika terbukti mendistribusikan ke teman-temanya, ancaman kurungan empat sampai 12 tahun,” tegasnya.

Laporan: Riswan
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan