Sepanjang Tahun 2020, Sebanyak 245 Orang Menyandang Status Janda Baru di Wakatobi

  • Bagikan
Panitera PA Wangi-wangi, Salahudin (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)
Panitera PA Wangi-wangi, Salahudin (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Pengadilan Agama (PA) Negeri Wangi-wangi, Kabupaten Wakatobi menangani dan memutuskan 347 perkara pada tahun 2020 lalu.

Panitera PA Wangi-wangi, Salahudin mengatakan, 347 perkara itu terdiri dari 245 cerai talak dan cerai gugat, serta 102 perkara isbat nikah, dispensasi nikah, dan permohonan lainnya.

Sehingga pada Tahun 2020 yang merupakan awal mewabahnya Covid-19 di Indonesia ini ada sebanyak 245 orang yang menyandang status janda di Wakatobi.

“Rata-rata perempuan yang melakukan gugatan faktor-faktor penyebabnya adanya orang ketiga, ekonomi, dan adanya pergaulan bebas melalui media sosial,” kata Salahudin, Kamis (28/1/2020).

Cerai talak yang dimaksud yakni gugatan cerai yang diajukan pihak laki-laki. Sedangkan cerai gugat diajukan pihak perempuan.

Menurutnya, yang paling banyak melakukan cerai adalah masih berusia mudah yaitu diantara usia 20 tahun sampai 30 tahun, sementara yang usia 30 tahun keatas sangat sedikit.

“Kalau dipresentasikan bisa 60 persen didominasi usia muda sedangkan 40 persen usia diatas 30 tahun,” ungkapnya.

Lanjut dia, pada Tahun 2020 kemarin ada dua perkara yang berhasil di mediasi. Sementara dari 245 perkara, hanya ada tiga perkara oleh PNS.

“Karena memang sekarang kita selektif untuk PNS. Harus izin dari atasannya dulu karena kita juga dikejar oleh waktu penyelesaian perkara karena perkara jika lewat dari 5 bulan harus ada laporan khusus dan laporannya itu langsung ke Mahkamah Agung,” terangnya. (C)

Laporan: Amran Mustar Ode
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan