Sepuluh Peninggalan Leluhur di Buton akan Ditetapkan jadi Cagar Budaya

  • Bagikan
Tim ahli cagar budaya saat melakukan peninjauan lapangan di benteng, (Foto: Istimewa)
Tim ahli cagar budaya saat melakukan peninjauan lapangan di benteng, (Foto: Istimewa)

SULTRAKINI.COM: BUTON – Sebanyak 10 objek peninggalan leluhur yang ada di wilayah eks Kesultanan Buton diusulkan sebagai cagar budaya. Diantaranya 8 benteng, satu kampung lama, dan satu naskah kuno.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton melalui Dinas Kebudayaan terus berupaya melakukan pelestarian terhadap benda bersejarah di wilayah Kabupaten Buton itu.

Untuk mewujudkan cita-cita itu, Dinas Kebudayaan Buton melibatkan tim ahli cagar budaya (TACB) dalam penetapannya sebagai cagar budaya dari sejumlah objek atau benda warisan.

TACB terdiri dari lima orang yaitu tiga orang dari akademisi dan dua orang dari Pemkab Buton. Dintaranya yaitu Prof. La Niampe selaku ahli Virologi, Dr. Dr Syahrul dari Doktor Arkeolog, dan Dr. La Ode Abdul Munafi dari Doktor Antropolog, dan tim dari Pemkab diwakilkan kepada Kepala Dinas Kebudayaan, La Ode Syamsuddin dan Sekdin Kebudayaan, Zainal Abidin.

Kepala Dinas Kebudayaan melalui Kabid Pelestarian Cagar Budaya, Purbakalaan dan Permuseuman, Hariadin, mengatakan delapan benteng tersebut yaitu Benteng Keraton Lasalimu, Benteng Takimpo Lipogena, Benteng Wakole di Kabawakole, Benteng Wasuemba, Benteng Kantolobea di Wolowa, Benteng Kambulambulana, Beteng Kabumbu Malanga di Kelurahan Holimombo, dan Benteng Liwu Kondowa.

“Selanjutnya yaitu lokasi perkampungan lama Kombeli. Sebab, didalamnya terdapat bangunan Baruga, makam tua parabela pertama atau pemimpin komunitas masyarakat adat dan bekas bangunan masjid,” terang Hariadin, Senin (26/10/2020).

Selain itu, satu benda naskah kuno atau manuskrip yang terdapat di Desa Kancinaa, Kecamatan Pasarwajo.

Saat ini Dinas Kebudayaan kata Hariadin, sementara membuat surat keputusan (SK) penetapan untuk ditandatangani langsung oleh Bupati Buton, La Bakry. Setelah SK penetapan ditandatangani bupati buton, maka dianggap sudah sah menjadi situs cagar budaya tingkat kabupaten buton.

“Setelah itu juga tindakan selanjutnya yaitu dilakukan pelestarian yaitu dikembalikan ke kondisi awalnya. Kita lakukan revitalisasi atau kita bangun kembali, terhadap benteng yang sudah mengalami kerusakan,” terangnya.

Ditambahkannya, pada Januari 2021, tim ahli cagar budaya kembali melakukan langkah-langkah penelusuran dan identifikasi terhadap beberapa objek yang diduga cagar yang tersebar di berbagai kecamatan, yang belum sempat di identifikasi.  (C)

Laporan: Aisyah Welina
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan