Serikat Pekerja PT VDNI Suarakan Upah dan Kedzaliman Pihak Perusahaan

  • Bagikan
Perwakilan serikat pekerja perusahaan PT VDNI bersama Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sultra, Saemu Alwi (kiri) di momen hari Buruh, Selasa (1/5/2018). (Foto: Nur Cahaya/SULTRAKINI.COM)
Perwakilan serikat pekerja perusahaan PT VDNI bersama Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sultra, Saemu Alwi (kiri) di momen hari Buruh, Selasa (1/5/2018). (Foto: Nur Cahaya/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Perwakilan serikat Pekerja PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI), menyuarakan keluh kesah para buruh sambil memegang spanduk bertuliskan “Hentikan Upah Murah dan Kedzaliman Industrial yang terjadi di Virtue Dragon Nickel Industry” di depan kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tenggara, Selasa (1/5/2018).

Hadirnya mereka di momen hari Buruh, guna menyampaikan aspirasi melalui dialog sehubungan kesenjangan di lingkungan perusahaan tempat mereka kerja.

Menurut Ketua Serikat Pekerja Tingkat Perusahaan PT VDNI, Aswan Habib mengatakan keberadaan perusahaan tersebut sangat memiskinkan cara berpikir karyawan dan mengabaikan aturan tentang ketenagakerjaan dan hak-hak karyawan yang dianggap jauh dari kata sejahtera.

“Kami meminta agar segala sesuatu yang menjadi permasalahan dalam PT VDNI harus sesuai dengan ketetapan Perundang-undangan ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003,” katanya.

Tuntutan buruh secara rinci sebanyak sepuluh poin, di antaranya uang makan Rp13.000 tidak sesuai harga pasar, karyawan hanya bisa makan tapi tidak minum; tunjangan perumahan dan tunjangan operasional tidak ada, serta tunjangan kehadiran yang digabungkan dengan uang makan; lembur yang tidak jelas kecuali tanggal merah; pemotongan gaji yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan; PHK sepihak.

Berikutnya, kesenjangan upah antara tenaga kerja asing dan tenaga kerja lokal; larangan sakit terhadap karyawan smelter; penerapan PKWT tidak sesuai UU ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003; minimnya HM bagi operator excavator dan loader hanya Rp 5.000; dan pemberlakuan jam kerja di atas 8 jam kerja untuk divisi tertentu.

(Baca juga: Cina Dominasi TKA di Sultra)

Menanggapi persoalan itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sultra, Saemu Alwi mengaku akan berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait untuk memberikan solusinya. Termasuk, membentuk tim pengawas yang bertugas mengecek kebenaran tersebut ke PT VDNI.

“Para pekerja dan pemilik perusahaan harus melakukan sinergitas yang baik, karena keduanya mempunyai keterikatan yang erat. Dalam waktu dekat akan mengirimkan tim menuju PT VDNI sebelum menyepakati draft ajuan VDNI terkait perusahaan dan buruh,” jelas Saemu.

 

Laporan: Nur Cahaya

  • Bagikan