Server KTP-el Wakatobi Terancam Kembali Diblokir

  • Bagikan
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Wakatobi, Ismail Lawasa (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Wakatobi, Ismail Lawasa (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Server Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Wakatobi, terancam akan kembali diblokir oleh Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). Hal ini karena sejumlah pejabat eselon tiga dan empat di dinas tersebut belum dikembalikan usai di non-job pada 2017 lalu.

Kepala Disdukcapil Provinsi Sultra, Ismail Lawasa, mengatakan jika Pemda Wakatobi tidak mengembalikan maka para Kepala Bidan dan Kepala Seksi di Disdukcapil Wakatobi maka server KTP-el akan kembali diblokir Disdukcapil Wakatobi.

Dikatakannya, seharusnya Bupati Wakatobi tidak lagi melakukan pengangkatan maupun pemindahan terhadap pejabat di lingkungan Disdukcapil Wakatobi karena mereka telah menjadi pegawai Kemendagri.

“Pegawai Disdukcapil selain diatur Undang-undang (UU) ASN, mereka juga telah diatur UU Kependudukan pasal 83, UU nomor 24 tahun 2013, dan Permendagri nomor 76 tahun 2015 memerankan bahwa pejabat menangani urusan administrasi kependudukan di Kabupaten/Kota diangkat dan diberhentikan oleh Kemendagri. Pengusulan nyapun dari bupati/walikota melalui gubernur baru ke Kemendagri,” katanya, Rabu (1/8/2018)

Sehingga SK Bupati yang mengangkat pejat di lingkup Disdukcapil adalah ilegal. “yang melaksanakan tugas di Disdukcapil itu harusnya SK Kementrian bukan SK Bupati, apapun dalilnya ini tidak benar. Untuk pejabat eselon dua ditandatangani oleh Mendagri dan pejabat eselon tiga dan empat ditandatangani oleh Dirjen,” tegasnya

Namun menurutnya, sudah ada SK Bupati Wakatobi nomor 314 tahun 2018 tentang pencabutan SK Bupati Wakatobi nomor 226 tahun 2017 tentang pemberhentian dan pengangkatan pejabat struktural eselon tiga dan empat lingkup Pemda Wakatobi.

“Jadi sejumlah kepala bidan dan kepala seksi yang dinon-job pada tahun 2017 lalu, seharusnya mereka sudah kembali menjabat, tapi kenyataanya setelah utusan dari Kementrian datang untuk mengecek, ternyata mereka belum dikembalikan di Disdukcapil, tapi saya masih akan mengecek ini, sampai ke BKD Wakatobi,” ungkapnya

Terkait hal ini, lanjutnya, akan melaporkan ke Kemendagri hasil temuannya ini, “kalau Bupati Wakatobi tidak mengembalikan mereka ini, biasanya ada tiga tahapan sanksi, yakni pertama sanksi berupa pemblokiran server, kedua pemblokiran dana DAK Disducapil, dan ketiga  teguran Kemudian bupati akan disekolahkan di pusat dan dinon-job selama tiga bulan, dan tidak akan mendapatkan tunjangan jabatan selama tiga bulan,” terangnya

Ia pun menghimbau kepada Pemda Wakatobi agar mengikuti aturan yang telah ada, sehingga pejabat yang diangkat melalui SK Bupati langsung dicopot dan mengikuti SK Kementrian.

Selah seorang kepala Bindan versi SK Mendagri, La Ijo, mengungkapkan hingga saat ini dirinya belum menerima SK Bupati Wakatobi nomor 314 tahun 2018 tersebut.

“Saya juga baru tau ternyata ada SK Bupati yang mengembalikan kami sesuai dengan SK Mendagri yang sudah dikeluarkan pada tanggal 12 April 2018, tapi saya belum dapat SK itu. Bahkan saya tanya kepala BKD beberapa hari lalu, dia bilang saya masih dalam proses konsultasi dari Kemendagri,” jelasnya

Sebelumnya pada 14 Maret 2018 lalu Kemendagri blokir server KTP-el Disdukcapil Wakatobi, karena Pemda Wakatobi melakukan pengangkatan Kepala Dinas baru, yang yang tidak sesuai SK Mendagri.

Laporan: Amran Mustar Ode
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan