Setahun, BLH Terima 11 Aduan Pelanggaran Amdal, Ini Datanya

  • Bagikan
Jalur pengaduan pelanggaran lingkungan di BLH Provinsi Sultra. (Foto: Merry Malewa/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Sejak Januari 2015 hingga Februari 2016, Badan Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tenggara telah menerima 11 aduan kasus Analisis Dampak Lingkungan (Amdal).Kabid Penataan Hukum dan Komunikasi Lingkungan BLH Sultra, Devi Yunari Asadih mengungkapkan, dari 11 aduan yang masuk, 4 diantaranya sudah ditindaklanjuti dengan melimpahkan pada kabupaten/kota sesuai kewenangan masing-masing.Sementara 4 lagi sudah ditindaklanjuti dengan pemberian sanksi administrasi, pemberhentian semua kegiatan untuk sementara. Keempatnya merupakan perusahaan pertambangan yakni PT Kinlin Nikel Industry Indonesia dan PT Anugerah Bumi Raya yang berlokasi di Kabupaten Konawe Selatan, PT Virtue Dragon Niekel Industry di Konawe Utara, serta PT DSSP Power Kendari, sebuah perusahaan pembangkit listrik tenaga uap yang membangun pelabuhan dan kini sudah tahap akhir.”Kami sudah membuat surat yang akan diberikan kepada Sekda Provinsi, untuk ditandatangani agar menghentikan semua aktifitas, hingga menunggu keluar izin lingkungan,” tegas Devi Yunari Asadih kepada SULTRAKINI.COM, pekan lalu (12/2/2016).Devi Yunari mengatakan, BLH tidak dapat menindaklanjuti persoalan Amdal, tanpa ada pengaduan dari masyarakat. Saat menerima aduan, diberikan fomulir pengisian aduan, kemudian akan diproses BLH hingga meninjau ke lokasi.Saat ini, tiga aduan masih dalam proses pengumpulan bukti. Yakni Dermaga Tanjung Fishing Kabaena, Dermaga Kasipute, dan Dermaga di Pure yang masih tertunda prosesnya. Rencananya, Senin (15/2/2016) sore tim BLH Provinsi Sultra akan meninjau lokasi tersebut.Nanti setelah dari lokasi, kemudian akan dibuatkan draf yang akan dibawa ke Biro Hukum dengan melampirkan foto-foto, untuk kemudian rekoemndasinya ditandatangani oleh Gubernur Sultra.”Jadi tanpa aduan dari masyarakat, BLH Provinsi Sultra tidak bisa berbuat apa-apa,” tutupnya.Editor: Gugus Suryaman

  • Bagikan