Setelah Dicopot dari Jabatannya, Kades Korihi “Dibidik” Kejari Muna

  • Bagikan
Kasi Pidsus Kejari Muna, Muhammad Ansar. (Foto: LM Nur Alim/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: MUNA – Setelah dicopot dari jabatannya oleh bupati Muna, Kepala Desa Korihi, Wa Ode Rinaliah dilayangkan surat pemanggilan oleh Kejaksaan Negeri Muna, Sulawesi Tenggara.

Pemanggilan terhadap Wa Ode Rinaliah oleh Kejari Muna sebab telah masuk ke tahap penyelidikan atas dugaan penyelewengan anggaran selama lima tahun terakhir.

“Iya benar, kita sudah panggil, namun yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan sakit. Penyelidikan yang dilakukan Kejari Muna berdasarkan laporan masyarakat setelah beberapa kali datang di kantor. Dugaan penyelewengan anggaran yang dilaporkan mulai dari tahun anggaran 2015, 2016, 2017, 2018, dan 2019,” jelas Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Muna, Muhammad Ansar, Rabu (15/7/2020).

Penanganan perkara tersebut juga berkoordinasi dengan pihak Inspektorat berdasarkan hasil kesepakatan bersama di APIP. Dalam Koordinasi Kejari, dalam laporan hasil pemeriksaan 2017 dan 2018 ditemukan Rp 135 juta.

“Dari LHP ada temuan sebesar Rp 135 juta sekian, namun sudah ada pengembalian dan tercatat dalam berita acara di Inspektorat,” sambungnya.

Meski ada pengembalian, lanjutnya, penyelidikan tetap berlanjut secara mendetail pada lima tahun anggaran tersebut. Termasuk meminta data pendukung seperti APBDes dan laporan pertanggungjawaban.

“Masih tahap penyelidikan, kita masih kumpulkan dokumen lima tahun anggaran Desa Korihi, kemudian kita pelajari apakah ada kerugian negara atau tidak. Nanti kita akan simpulkan, ada peristiwa hukum atau tidak, apakah bisa dinaikan ke proses penyidikan atau tidak,” ucapnya. (C)

(Baca juga: Masyarakat Desa Korihi Bentrok dengan Satpol PP Muna di Depan Kantor Bupati)

Laporan: LM Nur Alim
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan