Setelah Disortir, KPU Buton Temukan 2.704 Surat Suara Rusak

  • Bagikan
Komisioner KPU Buton Kordiv Perencanaan Data dan Informasi, Rahmatia. (Foto: La Ode Ali/SULTRAKINI.COM).
Komisioner KPU Buton Kordiv Perencanaan Data dan Informasi, Rahmatia. (Foto: La Ode Ali/SULTRAKINI.COM).

SULTRAKINI.COM: BUTON – Setelah melakukan penyortiran selama enam hari, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara menemukan sebanyak 2.704 surat suara rusak pada pemilu 2019.

“Total yang rusak itu sebanyak 2.704 surat suara,” kata Komisioner KPU Buton Kordiv Perencanaan Data dan Informasi, Rahmatia kepada Sultrakini.com, Sabtu (30/3/2019) sekira pukul 16.30 wita.

Rahmatia merinci, jumlah surat suara rusak tersebut terdiri dari surat suara capres dan cawapres sebanyak 234, DPR RI 669, DPD 1.429, DPR Provinsi 66, DPRD Buton 306.

“Jadi rusaknya itu bukan karena apa, tapi karena sobek, terbelah dua dan kotor,” sebutnya.

Nantinya lanjut Rahmatia, surat suara tersebut akan direkap per jenis surat suara dan dilaporkan ke KPU RI yang diberi batas waktu pelaporan hingga 1 April 2019.

“Jadi total surat suara yang masuk itu sebanyak 75.000 per jenis surat suara sudah termaksud tambahan dua persen,” tandasnya.

Sebagai informasi, penyortiran yang dilakukan KPU Buton selama enam hari itu sejak Senin hingga Sabtu ini, pihak KPU dibantu oleh anggota PPK, PPS, pemilih pemula tingkat SMA, masyarakat umum, dan relawan demokrasi.

Laporan: La Ode Ali
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan