Setelah Tes Urine, Polisi Akan Periksa Rambut Roro Fitria

  • Bagikan
Penyalahgunaan narkoba Roro Fitria. (Foto: Antara/Elora)

SULTRAKINI.COM: Artis Roro Fitria saat ini mendekam di rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Ia ditangkap setelah terbukti memesan sabu dari seseorang berinisial WH sebanyak 2,4 gram dengan harga Rp 5 juta pada 14 Februari lalu.

Perempuan berusia 28 tahun ini sudah menjalani tes urine. Hasilnya adalah negatif. Oleh karena itu, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya akan mengecek rambut Roro.

“Hari ini rencananya akan diperiksa rambutnya untuk mengetahui apakah penggunaan narkoba pernah dilakukan (Roro) atau tidak,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (19/2/2018).

Tes rambut digunakan untuk menentukan penggunaan narkoba dalam jangka waktu yang relatif lebih lama, yakni sampai 90 hari. Dari situs Badan Narkotika Nasional, untuk mendeteksi seorang menggunakan narkoba atau tidak dari tes rambut disarankan dilakukan satu bulan setelah pemakaian. Sebab, rambut manusia biasanya tumbuh satu cm setiap bulan.

Kelebihan tes rambut adalah sangat stabil. Namun kekurangannya, tidak mampu mendeteksi pada satu sampai enam hari setelah pemakaian narkoba dan hanya dapat mendeteksi minimum setelah tujuh hari, satu bulan hingga tahunan setelah pemakaian narkoba.

Hingga saat ini, polisi juga masih terus mendalami kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjerat Roro. Mereka ingin mengetahui tujuan pemain film ‘Bangkitnya Suster Gepeng’ itu membeli sabu. 

“Karena ini menjadi hal yang baru, biasanya orang-orang itu beli untuk pakai sendiri, dia beli tapi dia tidak tahu untuk apa,” ucap Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan. 

Menurut Suwondo, pasti Roro memiliki tujuan dengan membeli sabu sebanyak 2,4 gram. “Tidak mungkin dia membeli seharga Rp 4 juta tapi enggak ada tujuannya,” ucapnya. 

Roro diciduk oleh Subdit 1 Narkoba Polda Metro Jaya di rumahnya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada 14 Februari lalu. 

Dalam kasus ini, Roro dan WH dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.


Sumber: Kumparan.com

  • Bagikan