Setya Novanto Mangkir Pemeriksaan KPK, Begini Alasannya..

  • Bagikan
Ketua DPR Setya Novanto saat hadir di Sidang Tahunan MPR. (Foto: viva.co.id)

SULTRAKINI.COM: Ketua DPR Setya Novanto kembali mangkir dalam pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi. Selain menunggu putusan Mahkamah Konstitusi, Novanto mengaku karena ada rapat pimpinan DPR.

“Hari ini kita rapim para pimpinan-pimpinan. Ini rapim penting karena program-program awal harus kita lakukan. Tugas-tugas negara harus kita selesaikan,” kata Novanto di gedung DPR usai paripurna, Jakarta, Rabu 15 November 2017.

Saat ditanya soal kemungkinan akan memenuhi panggilan KPK, ia mengatakan sudah mengirimkan surat ke KPK. Surat ini terkait penangguhan pemeriksaan karena menunggu putusan Mahkamah Konstitusi.

“Pokoknya kita ujilah. Sama-sama kita uji supaya tidak ada perbedaan-perbedaan. Tunggulah saya sedang uji materi ke MK. Tunggulah prosesnya. Hormati MK,” kata Novanto.

KPK menjadwalkan memanggil Ketua DPR, Setya Novanto, sebagai tersangka korupsi KTP-e. Namun, Novanto dipastikan tidak akan memenuhi panggilan perdana KPK pada hari ini, Rabu, 15 November 2017. Alasannya, pihak Novanto masih menunggu proses uji materi di MK.

Penetapan kembali tersangka pada Setya Novanto oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi KTP-e menjadi isu perbincangan publik. Beberapa hari ditetapkan tersangka, Novanto melawan dengan mengajukan uji materi Pasal 46 ayat (1) dan (2) Undang Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pihak Novanto mempersoalkan mekanisme pemeriksaan tersangka yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945. 

(Baca juga: Menelusuri Dugaan Aliran Uang Proyek KTP-el untuk Setya Novanto)

Sumber: viva.co.id

  • Bagikan