Siap-siap, Berkendara Sambil Merokok bisa Dipenjara

  • Bagikan
Ilustrasi
Ilustrasi

SULTRAKINI.COM: Pengendara roda dua maupun roda empat akan dikenakan denda, bahkan penjara apabila merokok sambil berkendara.

Seperti diketahui, Kementerian Perhubungan RI merilis Peraturan tentang keselamatan berlalu lintas bagi pengguna sepeda motor untuk kepentingan masyarakat.

Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2019, Pasal 6 huruf c menyebutkan pengemudi dilarang melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor. Apabila pengendara melanggarnya, tentunya dijerat sanksi berupa denda paling banyak Rp 750 ribu atau penjara paling lama tiga bulan sebagaimana Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Tidak jarang pengendara masih melanggar aturan tersebut. Misalnya, data Polda Metro Jaya yang menindaki pengendara roda dua yang kedapatan merokok sambil berkendara, yakni 652 kasus sejak 11 Maret lalu.

Editor: Sarini Ido

  • Bagikan