Siapa Oligarki dalam Pilkada di Sultra

  • Bagikan
La Husen Zuada (Dosen FISIP Untad, Palu)
La Husen Zuada (Dosen FISIP Untad, Palu)

OlehLa Husen Zuada (Dosen FISIP Untad, Palu)

Menjelang Pilkada 9 Desember 2020, politik lokal di Indonesia, tidak terkecuali Sulawesi Tenggara semakin hangat. Para kandidat dan tim sukses melancarkan berbagai strategi untuk menaikan elektabilitas dan menurunkan elektabiltas sang pesaing, diantaranya melalui kampanye negatif (negative campaign). Negative campaign boleh-boleh saja dilakukan, tidak ada larangan dan sanksi bagi mereka yang menggunakannya.

Negative campaign diperlukan untuk memberikan informasi yang utuh kepada pemilih, karena masing-masing kandidat punya kelebihan dan kekurangan. Kelebihan dan kekurangan ini harus dieksplor agar diketahui pemilih, sehingga mereka tidak salah memilih. Namun yang harus dipertimbangkan ketika negative campaign dihembuskan harus didasarkan pada argumentasi yang kuat. Kalau tidak, ini akan jadi liar, menyasar siapa saja, termasuk sang pemegang senjata.

Kampanye negatif terbaru adalah isu oligarki di Pilkada Muna. Tentang oligarki sesungguhnya bukan fenomena baru, Jeffrey Winters ilmuwan politik dari Northwestern University, Chicago telah menulisnya kurang lebih sepuluh tahun yang lalu. Winters menguraikan bahwa, politik Indonesia dikendalikan oleh para oligarkhi (pemilik kekayaan).

Defenisi oligarki menurut Winters ini berbeda dengan terminologi klasik oligarki zaman Yunani Kuno, yang menunjuk pada kekuasaan sekelompok orang. Menurut Winters, oligarki menunjuk pada politik pertahanan kekayaan oleh pelaku yang memiliki kekayaan material. Pertahanan kekayaan mengandung dua hal yaitu pertahanan harta dan pertahanan pendapatan.  Pertahanan harta adalah upaya oligarki untuk memastikan kekayaan mereka tidak diambil oleh pihak lain yang menginginkan. Sedangkan pertahanan pendapatan adalah bagaimana oligarki mempertahankan pendapatannya melalui investasi pribadi. Seseorang dapat dikatakan oligarki, jika menguasai sumber daya politik dan sumber daya ekonomi yang digunakan untuk melindungi dan melakukan akumulasi kekayaan.

Winters (2011) mengurai oligarki dalam 4 tipologi. Pertama, oligarki panglima (warring oligarchy). Ciri dari oligarki jenis ini adalah mempertahankan kekayaan dengan cara bersenjata, terlibat kekerasan dan pemaksaaan, membangun pemerintahan komunitas, namun tidak mengendalikan pemerintahan melalui keluarganya.

Kedua, oligarki penguasa kolektif (rulling oligarchy). Karakter dari oligarki tipe ini adalah memadukan kekuasaan material, jabatan resmi, dan alat pemaksaan untuk mempertahankan kekayaan.  

Ketiga, oligarki sultanistik (sultanistic oligarchy) yaitu mempertahankan kekayaan dengan menggunakan praktek suap atau menyogok aparatur negara: seperti membayar pembuat aturan dan menyuap lembaga hukum.

Keempat, oligarki sipil (civil oligarchy) yaitu oligarki yang menggunakan kekuasaan negara untuk memaksa dan mempertahankan kekayaan. Fokus utama oligarki terakhir ini adalah pengendalian negara secara terlembaga melalui mekanisme pemilu.

Pembahasan Winters tentang oligarki lebih pada perbandingan konteks nasional Indonesia dan negara-negara lain (Amerika, Singapura, Italia dan Filipina). Terkait dengan kemunculan oligarki di tingkat lokal di Indonesia diuraikan oleh Vedi R. Hadiz. Menurutnya era otononomi daerah di Indonesia memberikan jalan bagi kebangkitan oligarki lokal yang predatoris, yaitu oligarki yang memadukan politik uang dan premanisme. Di Afrika, fenomena semacam ini diistilahkan sebagai carrots and sticks (Van Ham & Lindberg, 2015). Carrots (wortel) menunjuk pada praktek pembelian suara, sticks (tongkat) sebagai tindakan intimidasi.

Oligarki dalam Pilkada bisa muncul dalam berbagai wujud, menampakan diri secara nyata atau secara sembunyi-sembunyi. Mengidentifikasi beroperasinya oligarki dalam Pilkada dapat ditelusuri dari izin-izin pertambangan dan perkebunan perusahaan tertentu menjelang maupun sesudah Pilkada di daerah. Berbagai cara dilakukan untuk memuluskan kelompok oligarki, mulai dari suap, rekayasa perzinan hingga penyerobotan tanah (land grabbing) masyarakat secara paksa menggunakan preman dan aparatur Negara. Dalam konteks Pilkada di Indonesia secara umum, dan tujuh daerah di Sulawesi Tenggara yang ikut pilkada, akan sangat liar jika oligarki menjadi jualan kampanye pasangan calon. Terlebih jika merujuk pada kajian KPK, bahwa 82 % kepala daerah dibiayai oleh cukong. Ini jika ditelusuri lebih dalam, akan seperti pepatah Melayu: ketika jari telunjuk menunjuk orang lain, jari-jari yang lain menunjuk pada muka sendiri. Semua ini adalah konsekuensi dari politik biaya tinggi untuk membeli kursi partai (candidacy buying), membayar lembaga survey, dan praktek jual beli suara (vote buying). **

  • Bagikan