Siapa yang Bertanggungjawab Insiden Bom UHO? Ini Penjelasan Ahli Pidana

  • Bagikan
Ali Rizki SH MH dan Abdul Jabal Rahim SH MH (Foto: Firmansyah Asapa/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Ledakan Granat Nenas yang terjadi di Pusat Kegiatan Mahasiswa Unversitas Halu Oleo Selasa (29/3/2016) lalu, masih menyisakan kemelut. Pasalnya, hingga kini belum ada yang bertanggungjawab secara penuh atas insiden tersebut.Diketahui, intruktur pelatihan satpam di UHO, Brigadir Haidir, tewas bersama tiga peserta pelatihan yang merupakan satpam honorer di UHO. Sementara delapan orang lainnya luka-luka. Pihak UHO hanya memberikan santunan kepada keluarga korban, sesuai permintaan saja.Lantas hingga kini, belum ada satu pihak pun yang diproses dalam kasus tersebut. Mabes Polri sendiri turun tangan melalui Propam untuk melakukan investigasi. Hasil penyidikan tim Laboratorium Forensik polisi pun belum terungkap.Menurut pandangan para ahli pidana, pihak UHO dan Polda Sultra mestinya bertanggungjawab terhadap hal ini. Dosen Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Kendari, Abdul Jabal Rahim SH MH, yang ditemui Rabu (6/4/2016) menjelaskan, bila ada suatu perbuatan tentu harus ada pertanggungjawaban pidana.Menurut Jabal, kepolisian harus dapat merujuk pada standa operasional prosedur (SOP). Misalnya dalam penggunaan granat pada simulasi, tidak boleh menggunakan granat asli karena resikonya yang besar. Sehingga saat terjadi ledakan karena kelalaian, tentu ada unsur pidananya berdasarkan instruksi KUHP Pasal 359 yakni Kelalaian.\”Seperti kepolisian yang melakukan pelatihan, kan kalau polisi sendiri yang menjadi korban tidak jadi apa. Karena dapat dibilang latihan. Tapi yang menjadi korban adalah security yang notabene adalah warga sipil, artinya pihak penyelenggara harus bertanggungjawab secara moril baik kepolisian maupun UHO,\” ujar Jabal.Sementara menurut ahli pidana Universitas Halu Oleo, Ali Rizki SH MH, yang ditemui di ruang kerjanya mengungkapkan, bahwa kejadian tersebut merupakan murni kecelakaan yang mengakibatkan kelalaian si instruktur sehingga menimbulkan korban jiwa.Kata Rizki, dalam aspek pidananya pertanggungjawaban pidana ada pada si instruktur yang lalai. Namun terjadi penghapusan pidana, dikarenakan yang melakukan kelalaian meninggal dunia. Dalam hukum pidana Indonesia, tidak ada pengalihan pidana ke orang lain atau instansi, dalam hal ini Polda dan UHO.Namun, lanjut Rizki, Polda dan UHO selaku penyelenggara tetap bertanggungjawab secara moral kepada sejumlah korban ledakan.\”Siapa yang berbuat pidana maka harus dipertanggungjawabkan, tapi persoalannya instruktur yang dicap lalai ini tidak dapat dipidana, karena telah meninggal. Lain hal kalau ada instruksi harus diledakan tapi tidak mungkin ada perintah seperti itu,\” pungkasnya.(B)Editor: Gugus Suryaman

  • Bagikan