Sidak Distributor Beras, Disperindag Sultra: 2 Merek Langgar Aturan

  • Bagikan
Pelaksanaan sidak distributor beras Kota Kendari oleh Disperindag Sultra. (Foto: Nova Aliza/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Sulawesi Tenggara, melakukan inspeksi mendadak di sejumlah distributor beras yang ada di Kota Kendari, Selasa (25/9/2017).

Kepala Disperindag Sultra, Siti Saleha mengatakan pelaksanaan sidak berdasarkan Permendag Nomor 57 Tahun 2017 terkait dengan harga eceran tertinggi. Dalam sidaknya, ditemukan sejumlah jenis beras yang harganya tidak sesuai dengan peraturan tersebut.

“Setelah kita mengunjungi para penjual, ternyata ada harga beras yang melampaui harga ketetapan tertinggi. Nah inilah yang harus kita evaluasi kembali terkait dengan hasil pantauan kita, setelah itu kita akan panggil para distributor beras untuk melakukan sosialisasi dan rapat koordinasi terbagi peraturan tersebut,” terang Siti Saleha, usai sidak di distributor beras yang ada di Pasar Lawata, Kota Kendari, Selasa (26/9/2017). 

Hasil sidak menunjukkan, beras dengan harga yang melampaui peraturan yang berlaku, diantaranya beras merek Maknyus yang seharusnya 12.800 rupiah, dijual seharga 14 ribu rupiah. Beras Premium Pandang Wangi seharusnya 12.800 rupiah menjadi 13.000 rupiah.

Sebagai langkah awal, para distributor akan disosialisasikan terkait peraturan tersebut melalui surat dari Disperindag Sultra. Sehingga kedepannya, apabila ditemukan melanggar keentuan, pihaknya akan memberikan sanksi.

Laporan: Nova Aliza

  • Bagikan