Sidang Adik Ali Mazi, Ahli BPKP Jelaskan Metode Audit Perhitungan Kerugian Negara

  • Bagikan
Saksi Ahli BPKP Purwo Utomo saat memberikan keterangan di sidang terdakwa Sahrin di Pengdadilan Tipikor Kendari, Selasa (24/7/2018). (Foto Ifal Chandra/SULTRAKINI.COM).
Saksi Ahli BPKP Purwo Utomo saat memberikan keterangan di sidang terdakwa Sahrin di Pengdadilan Tipikor Kendari, Selasa (24/7/2018). (Foto Ifal Chandra/SULTRAKINI.COM).

SULTRAKINI.COM : KENDARI – Saksi Ahli Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Sulawesi Tenggara beberkan metode perhitungan kerugian negara dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang menimpa Sahrin yang tak lain adik dari gubernur terpilih Sultra Ali Mazi. Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Tipikor Kendari, Selasa (24/7/2018).

Saksi ahli BPKP itu yakni Purwo Utomo yang merupakan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sultra dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe.

“Jadi yang mulia metode yang kita lakukan dalam audit itu pemaparan, klarifikasi, dan menetukan metode perhitungan kerugian negaranya. Dari situ kami melakukan klarifikasi kepada para nelayan pemilik kapal dan pihak SPBN (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan) Soropia,” ujar Purwo

Kendati demikian, sebelum melakukan audit pihaknya telah mendapat permintaan dari penyidik Polda Sultra. Kemudian tanggal 16 September 2014 auditor BPKP Sultra langsung melakukan perhitungan di pelabuhan pendaratan ikan (PPI) dan SPBN Soropia Desa Soropia, Kabupaten Konawe.

“Kalau menurut pendapat kami sudah cukup yang mulia untuk melakukan salah satu syarat dalam menghitung kerugian negaranya. Metode yang kami gunakan yakni menghitung jumlah BBM yang tidak tersalurkan dikalikan dengan BBM solar yang subsidi. Kemudian mengurangkan antara yang subsidi dan non subsidi itulah kerugian negara. Dan menurut perhitungan kami dari penyimpangan itu kami peroleh kerugian negara sebesar Rp 11.387.135.782,” ungkap Purwo

Untuk diketahui, kasus yang menjerat Sahrin yakni terkait dengan dugaan korupsi penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar bagi kapal nelayan dengan kapasitas maksimal 30 GT dan mesin maksimal 90 PK, di PPI Desa Soropia, Kabupaten Konawe tahun anggaran 2011-2013.

Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Khusnul Khotimah SH.,MH beserta dua hakim anggotanya Dwi Mulyono SH dan Darwin Panjaitan SH.

Laporan: Ifal Chandra
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan