Sidang Bupati Busel, Begini Keterangan 6 Saksi KPK

  • Bagikan
Suasana persidangan Bupati Buton Selatan (Busel) non aktif, Agus Feisal Hidayat, di Pengadilan Tipikor Kendari, Rabu (31/10/2018). (Foto: Ifal Chandra/SULTRAKINI.COM).
Suasana persidangan Bupati Buton Selatan (Busel) non aktif, Agus Feisal Hidayat, di Pengadilan Tipikor Kendari, Rabu (31/10/2018). (Foto: Ifal Chandra/SULTRAKINI.COM).

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Enam orang saksi dari Penuntut Umum KPK bersaksi dalam kasus Bupati Selatan (Busel) Nonaktif, Agus Feisal Hidayat pada Persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Kendari pada Rabu (31/10/2018).

Ke enam saksi tersebut yakni Alman (wiraswasta), Foni (perkerja swasta), Livianti Nafi (PNS Dinas Perhubungan Busel), Syahrir (PNS Dinas PUPR Busel), La ode Muh Idris (Kadis PUPR Busel), Suparman (PNS Pemkab Busel).

Dalam persidangan Alman menjelaskan, bahwa sebagai pemilik dari perusahaan PT Barokah Batauga Mandiri, Tony Kongres hanya sebatas sebagai peminjam perusahaan dalam proyek pembangunan rumah jabatan (Rujab) Wakil bupati Busel tahap III tahun 2018.

“Jadi posisi saya sebagai Direktur Barokah Batauga Mandiri, dan waktu itu ada proyek pembangunan Rujab Wakil Bupati Busel tahap III sebesar lebih Rp 2,9 miliar pak Tony Kongres yang mengerjakan proyeknya dan meminjam perusahaan milik saya,” ungkapnya.

” Waktu dipinjam perusahaan saya, disitu saya katakan bahwa mengenai perusaah itu saya tidak memberi patokan yang penting jangan ada masalah seperti pajak dan hukum, kalau itu terjadi merupakan tanggungjawab peminjam,” beber saksi Alman

Dia mengatakan bahwa dalam proses lelang pada saat proyek tersebut, diikuti oleh 19 perusahaan yang memasukan penawaran, namun selaku pemilik perusahaan PT Barokah Batauga Mandiri, Alman juga memakai dua perusahaan lainnya untuk mengikuti proses lelang yakni PT Meutia Segar dengan direktur Tio Ardiansyah dan PT Rido Amaina dengan direkturnya Yusnawir.

Saksi Foni mengatakan bahwa sebagai direktur CV Wakatobi Nusa Indah dia mengaku pernah mendapatkan pekerjaan Rujab Wakil bupati Busel tahap III tahun 2017 dengan anggaran sebesar Rp 1,3 milyar.

“Saat itu saya minta tolong ke pak Toni Kongres untuk meminjam perusahaan bapak saya CV Wakatobi Nusa Indah, untuk mengikuti proses lelang dan waktu itu, saya memakai pendamping perusahaan lain yakni CV Dwi Cahyo,” ungkapnya.

“Kalau untuk tahap III saya cuman diminta tolong untuk membatu mengurus adnimistrasinya, dan tahap III saya tau yang dipakai perusahaan milik pak Alman. Dan Soal Informasi paket pekerjaan pak Tony Kongres itu didapatkan dari agus fesial, saya tidak tau persis soal kedekatan mereka berdua, tapi mereka berdua memang sudah seperti sodara,” paparnya Foni.

Sementara menurut Saksi Fifianti selaku Sekretaris Dinas Perhubungan Busel, mengatakan bahwa proyek tersebut masih dalam proses rehap Rujab Wakil Bupati Busel tahap I tahun 2017.

“Jadi waktu masih proses pengerjaan tahap I, pas pelantikan pak Bupati Busel, Agus Feisal Hidayat. Waktu itu pak bupati langsung meminta kepada saya sebagai PPK dan saya disampaikan bisa tidak ada tambahan uang, dan saya samapaikan kalaupun ada tambahan uang, saya harus menyampaikan kepada pimpinan saya. Katanya uang tambahan itu untuk rehap ruang kerja wakil bupati,” kata Fifianti dipersidangan.

Lanjut Fifianti, “Sebenarnya ruang kerjanya sudah ada tapi dianggap kurang memadai, karena terlalu kecil katanya, terus saya sampaikan ke pak bupati bahwa lahannya terbatas untuk dibuatkan lantai dua,” ucapnya.

Disamping itu, saksi Syahrir selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Busel, menjelaskan bahwa soal proyek rehap Rujab Wkil Bupati Busel sama sekali tidak diketahuinya. Ia hanya mengetahui proyek pengaspalan dan pelebaran jalan di Busel.

“Jadi waktu tahun 2017 saya menjabat sebagai PPK pengairan dan cipta karya Dinas PUPR Busel, kemudian masuk 2018 saya menjabat sebagai PPK Bina marga dan pengairan, dan waktu itu memang ada proyek tapi soal pengaspalan, disitu ibu Foni ketemu saya untuk proyek pelebaran pengaspalan di Buton dan saya sudah serahkan sama pejabat pengadaanya dan untuk nilai paketnya sudah ada di DPA hanya itu saja yang mulia,” ujarnya

Selanjutnya, saksi La Ode Muh Idris selaku Kadis PUPR Busel menjelaskan bahwa Proyek yang dilelang tahun 2018 merupakan proyek yang dimiliki oleh Chencen, kendati demikian dia tidak mengetahui pastinya proyek tersebut juga dikerjakan oleh Tony Kongres.

Kemudian saksi terakhir, Suparman selaku Kasubag Pengadaan Barang dan Jasa, menjelaskan bahwa dalam proyek tersebut, perannya sebagai penyeleksi perusahaan-perusahaan yang memenuhi dokumen kelengkapan dalam proses lelang tender.

“Jadi tugas saya menanyakan proses pelelangan, dan kami hanya fokus saja menunggu siapa-siapa yang memasukan penawaran terus kita evaluasi,” ujarnya.

Terkait dengan proses pelelangan yang memperbolehkan menggunakan perusahaan pendamping, Suparman berpendapat bahwa hal tersebut sah saja asal tetap berpegang pada aturan.

“Tetap kami akan memastikan perusahaan yang dimenangkan sudah sesuai dengan aturan atau belum, kalau tidak sesuai maka kami akan lelang ulang, dan masing-masing perusahaan diperbolehkan untuk menyediakan perusahann pendamping,” katanya.

Lanjut Suparman, “Tapi menurut aturan lelang menggunakan perusahaan pendamping memang tidak sesuai aturan, yang dibenarkan itu masing-masing satu perusahaan yang bisa ikut lelang dan memiliki kelengkapan dokumen yang valid,” ucapnya.

Untuk diketahui, sidang tersebut, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Khusnul Khotimah serta dua hakim anggotanya Darwin Panjaitan dan Dwi Mulyono.Dihadiri oleh dua penuntut umum KPK, serta terdakwa Agus Feisal Hidayat yang didampingi tiga kuasa hukumnya.

Bupati Buton Selatan (Busel) nonaktif, Agus Feisal Hidayat terjerat dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau suap pada proyek di lingkungan Pemerintah Busel. Alhasil dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Tim berhasil mengamankan uang senilai Rp409 juta yang diduga sebagai suap untuk pemulusan proyek rehabilitasi Rujab Wakil Bupati Buton tahap III dengan anggaran sebesar Rp 3 miliar oleh PT Barokah Batauga Mandiri (BBM) yang dijalankan oleh Tony Kongres.

Laporan: Ifal Chandra
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan