Sidang Kasus Bupati Busel, Tony Minta Bebas dari Tuntutan Jaksa KPK

  • Bagikan
Susana sidang pembelaan terdakwa Tony Kongres, di Pengadilan Negeri Tipikor/PHI Klas I A Kendari, Senin (15/10/2018). (Foto: Ifal Chandra/SULTRAKINI.COM).
Susana sidang pembelaan terdakwa Tony Kongres, di Pengadilan Negeri Tipikor/PHI Klas I A Kendari, Senin (15/10/2018). (Foto: Ifal Chandra/SULTRAKINI.COM).

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Direktur PT Barokah Batauga Mandiri (BBM), Tony Kongres, menjalani sidang pembelaan terdakwa yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor/PHI Klas I A Kendari, Senin (15/10/2018), terkait kasus dugaan korupsi yang juga melibatkan Bupati Buton Selatan (Busel), Agus Feisal Hidayat.

Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Khusnul Khitomah serta dua hakim anggotanya, Darwin Panjaitan dan Dwi Mulyono.

Sebelumnya, Jaksa KPK mendakwa Tony dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dengan pidana penjara selama empat tahun, denda Rp200 juta subsidair satu tahun penjara, serta uang pengganti sebanyak lebih dari Rp71,6 juta subsidair enam bulan penjara.

Menanggapi hal tersebut, melalui Kuasanya, A Rivai, menyatakan bahwa kliennya tidak memenui unsur yang didakwakan KPK.

“Tentunya dari pembelaan kita, pada intinya kami minta klien saya dibebaskan dengan alasan bahwa klien kami tidak memenui dari unsur-unsur yang didakwakan oleh jaksa KPK,” ungkap A Rivai Kepada SultraKini.Com, Senin (15/10/2018).

Sebelumnya, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan menangkap 9 orang, termasuk Bupati Busel, Agus Feisal Hidayat dan Direktur PT Barokah Batauga Mandiri (BBM), Tony Kongres pada 23 Mei 2018. Dari operasi tersebut Tim KPK berhasil mengamankan sejumalah uang sebesar Rp409 juta yang diduga digunakan untuk proyek pengerjaan rumah jabatan (Rujab)  Wakil Bupati Busel tahap III dengan total anggaran Rp3 Miliar yang dikerjakan oleh PT Barokah Batauga Mandiri.

Laporan: Ifal Chandra
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan