Sidang Kasus Dugaan Pencabulan yang Menyeret Wabup Butur telah Sidang 10 Kali

  • Bagikan
Humas Pengadilan Negeri Raha, Dio Dera Darmawan. (Foto: LM Nur Alim/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: MUNA – Kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur terduga pelaku Wakil Bupati Buton Utara (Butur) Ramadio bergulir di Pengadilan Negeri Raha.

Usai Pengadilan Negeri Raha, Sulawesi Tenggara memutus bersalah muncikari berinisial L dengan putusan tingkat pertama 6 tahun 6 bulan, kemudian dalam putusan banding diperberat menjadi 9 tahun. Kini kasus yang menyeret Wabup Butur ini berproses di pengadilan.

Humas Pengadilan Negeri Raha, Dio Dera Darmawan, SH, mengatakan perkara Wakil Bupati Butur, Ramadio yang terdaftar di Pengadilan Negeri Raha bernomor 167/Pidsus/2019 masih berproses di persidangan. Sidangnya sudah 10 kali dengan agenda masih pemeriksaan saksi.

“Saksinya kemungkinan banyak dalam pemeriksaan di persidangan. Saat ini saksi diperiksa sebelas orang dan muncikari belum dihadirkan sebagai saksi di persidangan, itu kewenangan jaksa penuntut dalam menghadirkan saksi sebagai beban pembuktian jaksa penuntut,” jelasnya kepada Sultrakini.com, Rabu (6/1/2021).

Sementara itu, terhadap Ramadio tidak dilakukan penahanan sebab masih dianggap kooperatif dalam artian tidak menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi perbuatan, dan melarikan diri sesuai dengan aturan yang berlaku, serta memiliki jaminan.

Ia menerangkan, putusan belum bisa dipastikan berapa lama, semua tergantung dari penuntut umum dalam menghadirkan saksi-saksi, juga akan memberikan kesempatan bagi penasehat hukum terdakwa untuk menghadirkan saksi yang meringankan.

“Putusan belum bisa dipastikan, tahap penuntutan juga belum bisa dipastikan,” tambahnya.

Dio mengatakan, muncikari berinisial L masih melakukan upaya kasasi di Mahkamah Agung dan putusannya belum turun di Pengadilan Negeri Raha.

Untuk diketahui, Wakil Bupati Butur, Ramadio menjadi tersangka atas dugaan kasus pencabulan anak di bawah umur pada Juni 2019. Korban diketahui masih 15 tahun. Kasus ini mencuat usai korban memberitahukan kejadian terebut kepada orangtuanya dan masuk menjadi laporan polisi pada September 2019. (B)

Laporan: LM Nur Alim
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan