Sidang Kasus Korupsi Pasar Sampara Digelar November 2016

  • Bagikan
Kadis Perindag Konawe, Muh. Yasin (kemeja krem dan tangan menunjuk) sesaat sebelum menaiki mobil tahanan usai diperiksa di Kejari Konawe. SULTRAKINI.COM

SULTRAKINI.COM: KONAWE – Pertanyaan terkait kapan sidang perdana kasus korupsi pasar Kapita Lau Dalami Kecamatan Sampara Kabupaten Konawe terjawab sudah. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe, Saiful Bahri Siregar memastikan bahwa pertengahan November kasus tersebut sudah akan dimejahijaukan.

Pria yang akrab disebut SBS itu menuturkan, ketiga tersangka telah selesai diperiksa. Mereka adalah Direktur PT. Rezki Karya Pembangunan, Andi Faried Salattang, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Konawe, Muh. Yasin serta pegawai Disperindag lainnya yang terlibat sebagai PPK dalam proyek tersebut, Syarifuddin.

“Ketiganya sudah kami periksa. Termasuk Faried yang selama ini jadi boron Kejaksaan,” ujarnya.

Pria berkacamata tersebut mengatakan, saat ini pihaknya tengah melengkapi berkas laporan untuk didorong ke pengadilan. Termasuk hasil audit BPKP mengenai kerugian negara sudah ada. Namun katanya belum bisa dipublis. Ia memastikan kalau kasus tersebut sudah akan disidangkan dalam waktu dekat ini.

“Sidangnya tidak akan lama lagi. Saya pastikan pertengahan November sudah akan digelar,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, agenda penyerahan berkas para tersangka ke pengadilan sempat diagendakan pada September lalu. Akan tetapi agenda itu batal, karena masih ada saksi ahli yang belum diperiksa dan audit BPKP belum keluar. Selain itu, Andi Faried Salattang juga belum tertangkap.

  • Bagikan