Sidang Mendengarkan Keterangan Saksi Dijalani Tersangka Ridwan

  • Bagikan
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Buton, Firdaus. (Foto: Arsip SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: BUTON – Tersangka Kepala Desa Warinti, Kecamatan Pasarwajo, Ridwan menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Kendari atas dugaan korupsi pembangunan jalan lingkar dari kucuran Dana Desa tahun anggaran 2015, Selasa (11/04/2017).

Agenda persidangan, yakni mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton.

“Tapi kalau penasehat hukumnya tidak menghadirkan saksi yang meringankan buat terdakwa, maka kita lanjutkan lagi dengan pemeriksaan terhadap kembali kepada terdakwa,” terang Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Buton, Firdaus, Selasa (11/04/2017).

Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Buton, ditemukan adanya alat dan bahan pembangunan jalan lingkungan di desa tersebut. Dugaan korupsi terletak pada ketidaksesuaian temuan BPK dengan hasil pertanggungjawaban yang berujung penetapan tersangka Ridwan. Diperkirakan negara mengalami kerugian senilai Rp 320 juta.

“Jadi nanti kita akan tanyakan, kemana uang kerugian negara itu digunakan,” ucap Firdaus.

(Baca: Soal Dugaan Korupsi Pembangunan Jalan Lingkar, Kades Warinti Terancam Bui 20 Tahun Penjara)

Atas perbuatannya, Ridwan dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara.

Laporan: La Ode Ali

  • Bagikan