Sidang PHP Busel, Kuasa Hukum Membantah Dalil Pemohon

  • Bagikan
Gedung Mahkamah Konstitusi RI.(Foto: Novrizal R Topa/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) RI, lanjutkan Persidangan Perkara Hasil Pemilihan (PHP) Kepala Daerah 2017 pada Senin (20/03/2017). Agenda dilanjutnya dengan mendengarkan jawaban termohon Agus Feisal Hidayat-La Ode Arusani, keterangan pihak KPUD Buton Selatan (Busel) dan pengesahan alat bukti.

Persidangan Busel di ruang panel 1, dipimpin oleh Ketua MK RI, Arief Hidayat, didampingi oleh Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati, Suharyoyo dan Wahiduddin Adams.

Pihak termohon atau tergugat Agus Feisal Hidayat-La Ode Arusani diwakili Kuasa Hukumnya Imam Ridho Angga Yuwono, Waode Frida Vivi Oktavia dan Ridwan Gunawan menyerahkan keterangan dan membacakan pokok-pokok keterangan pihak terkait secara singkat.

Dalam Keterangan tersebut, pihak terkait menyoroti syarat formil persentase selisih suara, permohonan yang kabur dan membantah seluruh dalil permohonan pemohon Muhammad Faizal dan Hasniwati.

Kuasa hukum Waode Frida Vivi Oktavia, membacakan eksepsi tentang kampanye hitam, bahwa pemohon tidak paham arti kampanye. Selanjutnya tentang pencoblosan Agus Feisal Hidayat di TPS Lakambau Kecamatan Batauga, dalil tersebut mengada-ada karena yang bersangkutan mencoblos menggunakan KTP Elektronik sehingga sifanya sah.

Begitu juga dilanjutkan Kuasa Hukum Termohon, Imam Ridho Angga Yuwono, bahwa ada dua penolakan yang didalilkan pemohon, yakni terkait ambang batas persentase suara dan dalil pemohon lainnya yang dianggap tidak jelas.

“Pemohon tidak memenuhi ambang batas persentase suara. Kedua, pemohon dalam pokok permohonannya tidak jelas, karena dalam permohonan tidak mencantumkan kesalahan perhitungan dari pihak KPUD Buton Selatan dan bagaimana perhitungan yang benar berdasarkan pemohon. Dalam pokok permohonan, kami bantah dalil dalam pokok permohonannnya, ijazah palsu itu tdk benar. Selanjutnya kesalahan pada BB2 KWK, pemohon tidak paham ketentuan perundang-undangan yang seharusnya di selesaikan pada taha pencalonan. dalil kampanye hitam. dan soal pencoblosan itu mengada-ada,” jelasnya, Senin (20/03/2017) usai pelaksanaan sidang di Gedung MK RI.

Sementara, Ketua KPUD Busel, Muh. Syafrizal Mas’ud, terkait gugatan, fakta KPUD semua tudingan yang dilakukan pihak tergugat tidak berdasar.

“Ambang batas di KPUD Buton Selatan melewati ambang batas diatas dua persen. Persentase selisih antara nomor urut 3 dan 2, yaitu 3,8 persen. Seharusnya di tolak,” ujarnya.

Laporan: Novrizal R Topa

  • Bagikan