Sidang PHP Kedua, KPUD Buteng: Semoga Permohonan Pemohon Ditolak

  • Bagikan
Ketua KPUD Buteng, Aminuddin (kanan) dan Amir Ede (kiri). (Foto: Ali Tidar/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: BUTON TENGAH – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Buton Tengah (Buteng), menjalani sidang kedua di Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK-RI), Selasa (21/03/2017).

Tahapan yang dijalani KPUD Buteng sebagai termohon atau tergugat dalam sidang kedua, yakni mendengarkan jawaban termohon, pihak terkait (Calon Wakil Bupati Buteng La Ntau) dan pengesahan alat bukti.

Dalam sidang, komisioner KPUD Buteng di dampingi dua Komisioner KPUD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Iwan Rompo Bane dan Tina Taridala. Pihaknya juga tidak menggunakan jasa advokad dalam perkara pilkada Buteng 2017 yang diajukan pihak pemohon atau penggugat, yaitu Nasaruddin SH dan Kiesman M Talib, berdasarkan akta registrasi perkara konstitusi No. 37/PAN.MK/2017 yang diregistrasi secara resmi oleh MK RI. 

Ketua KPUD Buteng, Aminuddin menjelaskan, kelanjutan sidang belum diketahui pihaknya. “Tadi belum juga ada jadwal untuk sidang selanjutnya. Yang jelas tahapan di MK itu sampai tanggal 5 April dan saat ini tinggal menunggu sidang putusan. Tapi harapan dari KPU Buteng semoga permohonannya (pemohon) ditolak,” ucapnya.

Terkait perkara penggugat atau pemohon, yakni tidak adanya keseimbangan partisipasi pemilih, keberpihakan Kepala Daerah yang dibuktikan dengan hadirnya sosialisasi pada salah satu Paslon dan pemutasian pejabat setempat dengan Nomor surat 254 Tahun 2016.

Selain itu pemohon memperkarakan, dugaan keberpihakan KPUD Buteng pada salah satu Paslon yang dibuktikan dengan tidak kredibelnya pihaknya dalam mengverifikasi ijazah S1 salah satu Paslon, keberpihakan Panwaslu Buteng dengan tidak menindaklanjuti laporan terkait penyebaran C6 tidak sesuai tempatnya dan banyaknya pemilih potensial tidak terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Dikutip dari Kompas.com (22/03/2017), tahapan Persidangan Perselisihan Hasil Pilkada Serentak oleh MK RI sebagai berikut.

27 – 29 Maret : Rapat Permusyawarat Hakim (RPH). Agendanya, pembahasan perkara dan pengambilan keputusan (dismisal). 

30 Maret – 5 April : Sidang pleno. Agendanya, pengucapan putusan dismisal. 

6 April – 2 Mei : Sidang panel/pleno pemeriksaan persidangan Agendanya, pembuktian pemohon, termohon dan pihak terkait. 

3 – 9 Mei : Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Agendanya, pembahasan perkara dan pengambilan keputusan. 

10 – 19 Mei : Sidang pleno pengucapan putusan. Agendanya, pengambilan keputusan sela atau keputusan akhir.

Laporan: Ali Tidar

  • Bagikan