Sidang Sengketa Pilwali Kendari Dipimpin Ketua MK

  • Bagikan
Ilustrasi. Internet

SULTRAKINI.COM: JAKARTA – Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat memimpin langsung sidang perdana perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) Pemilihan Walikota Kendari, Jumat (17 Maret 2017).

Agenda sidang perdana itu adalah pemeriksaan persyaratan formil dan materi gugatan pemohon, baik mengenai pemenuhan syarat selisih perolehan suara sebagaimana diatur dalam pasal 158 UU No. 8 Tahun 2015 maupun tenggat waktu pendaftaran permohonan ke MK. 

Selain itu, MK juga mendengarkan dalil-dalil para pemohon lainnya yang berpengaruh terhadap perolehan suara hasil pilkada.

Permohonan perkara PHP Walikota Kendari diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1, yakni Abdul Rasak dan Andi Surahman. Berdasarkan hasil rekalitulasi KPU Kota Kendari, perolehan suara pemohon berada di posisi kedua, dengan selisih sebesar 6.250 suara. Pemohon mendalilkan bahwa KPU Kota Kendari telah melakukan kesalahan perhitungan.

KPU Kendari, telah menetapkan hasil perolehan suara paslon nomor urut 2 Adriatma Dwi Putra – Sulkarnain (ADP-Sul) memperoleh suara terbanyak yakni 62.019 suara. Kemudian disusul paslon nomor urut 1 Abdul Rasak-Haris Andi Surahman (Rasak-Haris) 55.769 suara, dan paslon nomor urut 3 Mohammad Zayat Kaimoeddin – Suri Syahriah Mahmud (Derik-Syahriah) sebanyak 33.501 suara. 

Hasil itulah kemudian yang digugat oleh paslon Rasak-Haris ke MK. Sebelumnya, massa pasangan ini melakukan protes dengan cara mendatangi kantor KPU Kendari. Panwaslu Kendari, dan Bawaslu Sultra.

Jurnalis SultraKini.com, Novrizal R Topa, memantau jalannya siding dari Jakarta melaporkan selain Pilwali Kendari, hari yang pada sidang pemeriksaan pendahuluan di MK terbagi dua panel. 

Panel satu dipimpin ketua MK Arief Hidayat didampingi Hakim Konstitusi Suhartoyo, Maria Farida Indrati dan Wahiduddin Adams. Sedangkan Panel dua dipimpin oleh Wakil Ketua MK Anwar Usman didampingi oleh Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna, Manahan Sitompul dan Aswanto. Pilwali Kota Kendari masuk dalam panel satu.

Selain PHP Kota Kendari, siding MK sesi pertama yang dimulai pukul 09.00 WIB, Panel satu MK  memeriksa empat perkara, yaitu perkara PHP Gubernur Sulawesi Barat, Bupati Sarolangun, Bupati Tolikara, dan Bupati Buol. 

Di luar siding, menurut Ketua Kuasa Hukum paslon Rasak-Haris, Syahrudin Latif, SH ada empat poin yang menjadi dasar gugatannya; pertama minta hakim panel MK agar menerima/mengabulkan permohonan pemohon, kedua membatalkan keputusan KPU Kota Kendari, ketiga agar melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 10 kecamatan, dan keempat mendiskualifikasi pasangan nomor urut 2 ADP-SUL.

Menanggapi hal itu KPU Kendari selaku termohon menyatakan kesiapannya atas segala poin gugatan tersebut.

“Kami sebagai termohon harus menyiapkan pembelaan jawaban yang dituduhkan paslon Rasak-Haris, misalnya soal pemilih yang memilih lebih dari satu kali. Selain itu ada juga dalam materi gugatannya mengenai adanya kelebihan surat suara sampai 216 per TPS. Kami menganggap materi gugatannya itu tidak sesuai dengan apa yang menjadi temuan kami,” jelas Abdul Wahid Daming, komisioner KPU Kendari kepada wartawan di Kendari.

Laporan : Novrizal R Topa 

Editor: M Djufri Rachim

  • Bagikan