Sidang Tuntutan Kasus Jalil, LBH Kendari Bakal Adukan Jaksa ke Kejagung

  • Bagikan
Sidang tuntutan kasus Jalil di PN Kendari, Rabu (28/3/2018). (Foto: Adik Korban/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kendari, Anselmus Masiku menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap dua terdakwa pada Persidangan kasus Jalil di Pengadilan Negeri (PN) Kendari tidak profesional.

Menurutnya, tuntutan terhadap dua terdakwa kasus penganiayaan Jalil tersebut tidak kredibilitas dan hal tersebut tidak sesuai dengan asas prikemanusiaan.

“JPU harus dipertanyakan kredibilitasnya soal fakta-fakta persidangan yang timbul. Karena menurut saya, jaksa sudah mengabaikan nyawa seseorang. Bagaimana tidak, jika Muhamad Ichsan dituntut enam tahun dan Dirga empat tahun, kan itu menunjukan bahwa sangat jauh dari sikap abai terhadap nyawa seseorang,” ujar Anselmus yang juga kuasa hukum korban kepada SultraKini.Com, Rabu (28/3/2018).

Menyikapi hal tersebut, Anselmus mengajukan protes dan berencana akan mengadukan JPU ke Kejaksaan Agung (Kejagung) atas tuntutannya yang dinilai sangat memukul hati keluarga korban.

“Saya sudah berkoordinasi dengan pihak keluarga korban untuk menindaklanjuti soal ini. Sisi lain yang membuat kami keberatan atas tuntutan jaksa adalah kedua terdakwa merupakan penegak hukum, menghilangkan nyawa seseorang dalam tugas baik dia itu tersangka atau belum, jelas itu tetap bentuk dari perbuatan melawan hukum,” tegasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, sidang tuntutan kasus penganiayaan Jalil yang berlangsung di PN Kendari dua terdakwa, yakni Muhamad Ichsan dituntut enam tahun dan Dirga empat tahun penjara.

Abdul Jalil Arkam (24) atau lebih dikenal Jalil merupakan pegawai honorer di Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara. Sebelum dinyatakan meninggal, almarhum sempat diamankan petugas Polresta Kendari dari kediamannya Desa Tobimeita, Kecamatan Abeli pada Juli 2016. Dalam proses itu, dia sempat dilumpuhkan dengan tembakan polisi di bagian betisnya yang menurut pihaknya mencoba melawan dan melarikan diri. Almarhum dinyatakan meninggal setelah sempat dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Kendari.

Merasa janggal dengan kematian Jalil, tim advokasi turut mengawal kasus yang diduga akibat dianiaya oleh oknum polisi tersebut. Mereka menganggap, proses penangkapan melanggar SOP kepolisian.

 

Laporan: Wayan Sukanta

  • Bagikan