Sidik Kasus Umar Samiun, Ditreskrimsus Polda Sultra Hadirkan Ahli Bahasa

  • Bagikan

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Ditreskrimsus Polda Sultra intensif menyelesaikan kasus pencemaran nama baik Bupati Buton nonaktif, Umar Samiun oleh salah satu media online di Sulawesi Tenggara yakni SULTRASATU.NEWS.

Dugaan pencemaran nama baik ini dilaporkan ke Polda Sultra oleh Ahmad Irwandi Lubis selaku kuasa hukum Umar Samiun. Dalam kasus ini, Djaelani alias Jerry selaku Direktur dan Pemred SULTRASATU.NEWS dilaporkan ke Polisi karena diduga memuat berita tidak mengandung untur fitnah kepada Umar Samiun.

Dalam penyidikannya, Ditreskrimsus Polda sebelumnya telah meminta keterangan ahli pers dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari yang diwakili M Djufri Rachim dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sultra diwakili Sudirman Duhari. Selain itu, penyidik juga datangkan ahli bahasa beserta Kominfo.

“Penyidik juga sudah hadirkan ahli bahasa beserta kominfo untuk penyelesaian kasus ini, perkembangan selanjutnya terhadap terlapor tersebut akan kami sampaikan,” kata Kasubbid PID Humas Polda Sultra, Kompol Dolfie Kumaseh saat dikonfirmasi, Rabu (30/11/2016).

Sebagai pelapor, Umar Samiun juga telah diperiksa oleh Ditreskrimsus Polda Sultra beberapa waktu lalu dengan kapasitasnya sebagai saksi.

Atas laporan tersebut, terlapor akan dijerat Pasal 27 ayat 3 UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, pencemaran nama baik lewat media elektronik dan KUHP pasal 30, 311. Berkaitan juga dengan peraturan Kapolri nomor 8 tahun 2015 tentang penanggulangan ujaran kebencian atau Hate speech.

Untuk informasi, beberapa pernyataan dalam berita yang yang dinilai tidak benar, diantarnya dugaan korupsi yang dilakukan Umar Samiun terkait tambang dan menerima fee Rp 22 miliar, adanya bermain dengan Grup Lippo serta Umar yang  menyewa dukun beraliran voodo untuk menghalau upaya penegakan hukum terhadapnya.

Reporter: Rian Adriansyah

  • Bagikan