Simak Penjelasan Kepala BKD Wakatobi Soal Isu Mutasi

  • Bagikan
Kepada BKD Wakatobi, Rusdin. (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Isu mutasi besar-besaran di masa pemerintahan Bupati dan Wakil Bupati Wakatobi H. Arhawi dan Ilmiati Daud yang baru dilantik 28 Juni 2016 lalu, kini jadi buah bibir di kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Daerah Wakatobi.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Wakatobi, Rusdin saat ditemui di ruangannya tak menampik merebaknya isu tersebut. Namun kata Rusdin, itu baru sekedar isu. Kalaupun benar terjadi, ia berharap proses pemutasian dan pengangkatan harus sesuai dengan aturan Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Untuk kebijakan bupati baru terkait mutasi itu belum ada, itu baru isu saja, tapi mudah-mudahan kalaupun ada tetap mengikuti alur yang ada,” kata Rusdin.

Sesuai aturan, baik pemberhentian maupun mutasi memiliki aturannya sendiri-sendiri. Demikian pula mengenai tata cara pengangkatan para eselon IV, eselon III maupun eselon II, semua telah diatur dalam undang-undang ASN.

Aturan, lanjut Rusdin, mutlak adanya. Sehingga disarankan setiap kepala daerah wajib melakukan koordinasi ke pihak Kementerian Dalam Negeri yang mengatur kewenangan tersebut.

“Dalam aturan setiap kepala daerah melakukan mutasi dengan masa bhakti selama 6 bulan, berjalan dalam UU ASN nomor 5 tahun 2014. Lalu mengenai tata cara pengangkatan lebih rinci dijelaskan dalam UU ASN nomor 13 tahun 2014 tentang pengangkatan pimpinan tinggi daerah dengan masing-masing lama jabatan 2 tahun lamanya,” jelasnya.

Dari analisa Undang-undang ASN tersebut, dijelaskan terutama untuk pemutasian para eselon II dan eselon III yang menjabat sebagai kepala dinas, baru bisa dilakukan setelah bupati menjabat selama 2 tahun.

“Tetapi bisa saja pimpinan melihat ada jabatan urgen tapi orangnya tidak produktif maka bisa dilakukan mutasi, dengan syarat dibawah perintah serta arahan Mendagri,” ucapnya.

Editor: Gugus Suryaman

  • Bagikan