Sinergitas Tim Korsupgah KPK Cegah Korupsi di DPRD Sultra

  • Bagikan
Tim Korsupgah KPK berpose dengan jajaran Keruar dan Anggota DPRD Sultra dalam kunjungannya ke kantor dewan (Foto: La Niati/SULTRAKINI.COM)
Tim Korsupgah KPK berpose dengan jajaran Ketua dan Anggota DPRD Sultra dalam kunjungannya ke kantor dewan (Foto: La Niati/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) KPK kunjungi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Senin, (12 April 2021) lalu. Kunjungan tim ini disambut langsung oleh Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Shaleh bersama pimpinan lainnya dan anggota.

Kunjungan lembaga anti rasuah di kantor legislatif Sultra itu dipimpin oleh Ketua Tim Satgas Korsupgah KPK RI, Niken Ariati. Kunjungan ini dalam rangka audiensi dan sosialisasi program pemberantasan korupsi.

Dalam sambutannya, Niken Ariati memberikan beberapa saran dan masukan kepada 45 anggota DPRD Sultra, salah satunya terkait pengelolaan aset, karena cukup banyak tata kelola aset kendaraan dinas yang amburadul dan kerap menjadi modus korupsi baru di lembaga sekretariat DPRD.

Pembaca yang budiman, Mohon Klik dan Isi FORMULIR SURVEI PEMBACA SULTRAKINI

Sehingga perlu upaya maksimal dalam mengekang terjadinya penyelewengan penggunaan aset, dengan direduksi sedini mungkin. Sehingga tidak ada lagi pengunaan aset yang tidak sesuai peruntukannya yang dapat berujung pada kasus hukum.

Penyerahan cendera mata oleh Ketua DPRD Sultra pada Tim Korsupgah KPK atas kunjungan kerja di DPRD Sultra (Foto: La Niati/SULTRAKINI.COM)

Olehnya itu, Niken Ariati menyarankan Sekretariat DPRD Sultra mesti berbenah dalam mengelola aset. Misalnya untuk pencacatan dan pengelolaan aset wajib dilaksanakan sesuai regulasi. Dan diperuntukkan tepat sasaran serta jauh dari kepemilikan ganda oleh oknum tertentu.

“Kami di KPK senantiasa memantau. Jadi pastikan semua berjalan sesuai sistem. Agar tidak merembet pada kasus hukum,” katanya.

Pertemuan antara Tim Korsupgah KPK dan Anggota DPRD Sultra di ruang rapat DPRD Sultra (Foto: La Niati/SULTRAKINI.COM)

Selain persoalan aset, Niken juga mengingatkan kepada anggota DPRD Sultra untuk melaporkan laporan hasil kekayaan pejabat negara (LHKPN). Sebab masih tiga anggota DPRD Sultra yang belum melaporkan LHKPN sampai hari ini.

“Saya berharap tiga anggota DPRD itu dapat melaporkan secepatnya. LHKPN ini adalah sesuatu yang wajib dilaporkan bagi para pejabat negara,” ujarnya.

Pada kesempatan itu juga, Niken membahas mengenai tata cara pembahasan perencanaan dan penganggaran APBD Sultra. Kata dia, perencanaan dan penganggaran tersebut sangat erat kaitannya dengan fungsi dan tugas DPRD.

“Dalam konteks perencanaan dan penganggaran, ini kami sangat tekankan. Kami berharap rekan-rekan di dewan yang terhormat mesti hati-hati dalam hal tersebut. Fungsi pengawasan yang dilakukan DPRD harus berjalan dengan baik,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Shaleh mengapresiasi positif program yang digulirkan KPK. Dia juga mendukung sepenuhnya tindakan pencegahan KPK yang sebagaimana yang telah dipaparkan oleh Niken Ariati.

“Kami mengapresiasi kegiatan sosialisasi KPK dalam melakukan pencegahan korupsi di DPRD Sultra. Apalagi pemberantasan korupsi telah menjadi komitmen bersama,” tandasnya. (Adv/B)

Laporan: La Niati
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan