Sinyal Kelanjutan Subsidi Upah Karyawan, BP Jamsostek Sultra Bilang Begini

  • Bagikan
Ilustrasi

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Kelanjutan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau bantuan langsung tunai bagi karyawan terdampak Covid-19 hingga kini belum ada kabar. Kementerian Ketenagakerjaan menyebut, masih ada sekira 296 ribu orang karyawan se-Indonesia diusul namun belum mendapatkan bantuan. Khusus Provinsi Sultra, BP Jamsostek selaku pengusul data karyawan belum mendapatkan informasi perihal kelanjutan bantuan tersebut.

Kepala BP Jamsostek Cabang Sultra, Muhyiddin Dj, mengaku hingga per 29 Januari 2021, pihaknya belum mendapatkan informasi berapa banyak pekerja di Sultra belum menerima BSU.

“Semua yang memenuhi syarat sesuai Permenaker (Peraturan Menteri Ketenagakerjaan) sudah diajukan. Selanjutnya, proses verifikasi ada di Kementerian. Soal tahun ini apa dapat (BSU) atau tidak, belum ada sinyal dari kementerian,” ungkapnya, Sabtu (30/1/2021) kemarin.

Jika pun ada karyawan belum menerima, lanjutnya, pihak kementerian langsung menyalurkan bantuan ke rekening penerima tanpa harus mengkonfirmsi BP Jamsostek.

“Anggaran dari pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan, kami hanya bantu mendata,” tambahnya.

Sesuai data Kemenaker, target penerima BSU sebanyak 12,4 juta orang dengan anggaran mencapai Rp 29,76 triliun. Sementara anggaran terealisasi–baru Rp 29,41 triliun atau 98,81 persen.

Rinciannya, termin pertama disalurkan sekitar 12,26 juta penerima manfaat dengan anggaran mencapai Rp 14,7 triliun dan termin kedua tersalur kepada 12,24 juta penerima manfaat dengan anggaran Rp 14,69 triliun.

Di Provinsi Sultra, jumlah penerima BSU diusulkan BP Jamsotek sekira 80 ribu orang. Hingga kemarin, BP Jamsostek belum mengetahui persis jumlah karyawan belum menerima BSU.

Adapun sejumlah persyaratan harus dipenuhi karyawan untuk mendapatkan BSU berdasarkan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, yaitu Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependuduka, terdaftar sebagai peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan per Juni 2020, peserta aktif program Jamsostek yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Jamsostek, dan rekening bank yang aktif.

Laporan: Hasrul Tamrin
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan