Sisa 6 IUP di Wawonii Statusnya Dibekukan, Mahasiswa Minta Segera Dicabut

  • Bagikan
Wakil Gubernur Sultra, Lukman Abunawas menunjukan surat pernyataan yang ditandatanganinya terkait akan menuntaskan persoalan IUP di Wawonii. (Foto: SULTRAKINI.COM)
Wakil Gubernur Sultra, Lukman Abunawas menunjukan surat pernyataan yang ditandatanganinya terkait akan menuntaskan persoalan IUP di Wawonii. (Foto: SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara sebelumnya membekukan enam Izin Usaha Pertambangan di Kabupaten Konawe Kepulauan (Pulau Wawonii). Namun, hal ini dianggap sejumlah organisasi mahasiswa masih perlu dikawal hingga IUP di wilayah itu dicabut.

Total 16 IUP di Pulau Wawonii dipermasalahkan masyarakat setempat. Sebanyak sembilan IUP dicabut total, enam IUP diberhentikan sementara atau dibekukan, sedangkan satu IUP diserahkan ke Kementerian ESDM dikarenakan berstatus Penanaman Modal Asing (PMA).

Menurut Ketua BEM Universitas Halu Oleo, Maco, pencabutan sembilan IUP di wilayah tersebut tidak mempengaruhi keberlangsungan daerah Wawonii karena memang tidak beroperasi.

“Jadi enam IUP yang belum dicabut itu memang yang berpotensi merusak daerah Wawonii. Kami memiliki beberapa data terkait enam IUP yang belum dicabut ini dan ada satu IUP yang jadi induknya lima IUP itu,” terangnya, Rabu (3/4/2019).

Meski mengapresiasi pencabutan sembilan IUP tersebut, dirinya tetap berharap, IUP lainnya turut dicabut. Langkah ditempuhnya bersama kawan-kawannya adalah kembali turun ke jalan untuk melakukan aksi memperjuangkan enam IUP itu segera dicabut.

“Kami pastikan gerakan yang dibangun bersama masyarakat Wawonii akan kami kawal dan pastikan sampai tuntus pencabutannya,” tambahnya.

Hal senada juga diungkapkan Koordinator Lapangan Front Rakyat Sultra Bela Wawonii (FRSBW) Mando Maskuri. “Karena kami melihat tidak ada kejelasan dan keseriusan Pemprov, Insya Allah dalam waktu dekat ini kami akan turun kembali menuntut hal itu,” ucapnya.

Laporan: Maykhel Rizky
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan