Siswa SMKN 2 Kendari Dijamin BPJS Ketenagakerjaan Selama Prakerin

  • Bagikan
SMKN 2 Kendari memberikan perlindungan sosial kepada siswa prakerinnya. (Foto: Istimewa)
SMKN 2 Kendari memberikan perlindungan sosial kepada siswa prakerinnya. (Foto: Istimewa)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – SMKN 2 Kendari memberikan jaminan perlindungan sosial ketenagakerjaan kepada siswanya yang melaksanakan Praktik Kerja Industri (Prakerin). Upaya itu dibuktikan dengna penandatanganan kerja sama dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Sekolah SMKN 2 Kendari, Muh. Syarif Gamoro, mengatakan jaminan sosial tersebut akan memberikan perlindungan kerja kepada siswa prakerin, berupa jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Tujuannya untuk membuat siswa lebih fokus selama mengikuti praktik di dunia industri.

“Selama menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, risiko kerja yang dialami oleh para siswa akan menjadi tanggungan BPJS Ketenagakerjaan yang akan membuat para siswa lebih fokus menimba ilmu,” ucap Muh. Syarif Gamoro, Selasa (27/8/2019).

Total 407 siswa SMKN 2 Kendari dari bidang teknologi akan mengikuti prakerin di badan usaha dengan tingkat risiko tinggi. Menyadari hal itu, pihak sekolah membuat terobosan berupa memberikan perlindungan kepada siswa sebagaimana yang didapatkan oleh para pekerja.

“Kerja sama ini kami jalin selama tiga tahun terakhir dan kami perpanjang hari ini. Hal ini kita lakukan untuk membuat siswa kami lebih nyaman dan aman selama menjalani prakerin. Begitu pun orang tua siswa akan lebih tenang dengan adanya perlindungan untuk anak mereka,” ujarnya

Dalam keterangan tertulisnya, Kepala BPJS ketenagakerjaan cabang Kendari Muhyiddin Dj, mengapresiasi pihak SMKN 2 Kendari atas kepercayaan kepada BPJS Ketenagakerjaan. Sekolah tersebut merupakan sekolah pertama di Provinsi Sulawesi Tenggara yang mendaftarkan siswanya dalam program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami berharap sekolah ini menjadi contoh menggerakkan SMK-SMK lainnya di Sultra untuk menjaminkan para siswa prakerinnya, dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan para siswa mendapatkan hak yang sama dengan peserta BPJS Ketenagakerjaan lainnya. Jika terjadi risiko, pengobatan sampai sembuh, perawatan kelas satu, dan santunan uang tunai,” jelas Muhyiddin Dj.

Laporan: Hasrul Tamrin
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan