SK Komisioner KPID Sultra Terancam Dibatalkan

  • Bagikan
Kepala Ombudsman Sultra, Aksah dalam sebuah kegiatan beberapa waktu lalu.Foto: Taufik Qurahman/SULTRAKINI.COM

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Meski sudah bekerja sekitar tiga bulan, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Tenggara tampaknya belum lepas dari polemik. Posisi para komisioner itu masih terancam.

 

Sebab Kamis (14/4/2016) lalu, Ombudsman RI memanggil Gubernur Sultra yang diwakili Asisten I Setprov serta Ketua DPRD Sultra yang diwakili Komisi I selaku tim seleksi, mengadakan pertemuan di Jakarta dengan dihadiri KPI pusat.

 

Dalam pertemuan terakhir itu, pihak terkait melakukan klarifikasi kembali fakta dan bukti yang ditemukan oleh Ombudsman Perwakilan Sultra. Nantinya, ORI akan mengeluarkan rekomendasi berdasarkan fakta, bukti dan saran dari Ombudsman perwakilan Sultra.

 

Ketua Ombudsman Sultra, Aksah yang ditemui SULTRAKINI.COM Jumat (22/4/2016) malam usai Dialog Kebangsaan di Makorem 143 Halu Oleo menjelaskan, rekomendasi ORI itu akan menjadi bahan koreksi buat Pemda.

 

\”Ombudsman akan tetap menerbitkan rekomendasi, karena menemukan beberapa prosedur yang disimpangi dalam proses seleksi itu. Jadi apa yang disampaikan ombudsman perwakilan sama dengan yang disampaikan ombudsman pusat,\” katanya.

 

Saran yang pernah disampaikan kepada Gubernur Sultra beberapa waktu lalu pasca seleksi, menurut Aksah terjadi pengabaian oleh gubernur. Padahal pernyataan ombudsman perwakilan sama saja dengan ORI.

 

\”Antara perwakilan dan pusat itu bersifat hirarkis. Semua temuan perwakilan adalah temuan pusat, jadi tidak ada disparitas antara pusat dan perwakilan. Jadi semuanya ombudsman, karena kantor di daerah adalah perwakilan, jadi kerja yang dilakukan adalah kerja pusat juga. Pernyataan perwakilan sama saja dengan pernyataan pusat, karena rekomendasi itu didasarkan dengan bukti dan fakta,\” terang Aksah.

 

Mengenai pembatalan keputusan tim seleksi, kata dia, menjadi kewenangan ombudsman pusat. Sehingga perlu menunggu rekomendasi yang dikeluarkan oleh ORI nantinya. Sedangkan ombudsman perwakilan hanya mengusulkan draft saja.

  • Bagikan