SMPN 10 Kendari Dilaporkan ke ORI Usai Minta Sumbangan Rp 200 ribu

  • Bagikan
Ilustrasi. (Foto: Google)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Salah satu orang tua siswa SMPN 10 Kendari, melaporkan tindakan pihak sekolah yang diduga pungli dalam bentuk uang sumbangan yang dimintai setiap siswa untuk keperluan pelaksanaan ujian nasional berbasis komputer (UNBK) 2018 di sekolah tersebut kepada Ombudsman RI (ORI) perwakilan Sulawesi Tenggara.

Pelaksana Tugas Kepala ORI Sultra, Ahmad Rustam mengatakan laporan orang tua siswa SMPN 10 Kendari tersebut terkait permintaan sumbangan senilai Rp 200 ribu dari pihak sekolah. Atas laporan tersebut ORI akan menindaklanjutinya dengan memanggil pihak sekolah bersama komite sekolah untuk dimintai keterangan.

“Hari ini Ombudsman RI Perwakilan Sultra menerima pengaduan salah satu orang tua siswa SMPN 10 Kendari terkait permintaan sumbangan sebesar Rp 200 per siswa yang akan digunakan untuk pembelian komputer dalam rangka UNBK tahun 2018,” ungkap Rustam melalui siaran persnya, Jumat (26/1/2018).

Merujuk pada Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar, Pasal 5 huruf C membolehkan sekolah pada pendidikan dasar untuk mendapatkan sumber biaya pendidikan melalui sumbangan dari peserta didik atau walinya. Akan tetapi, pungutan tidak dibolehkan. Dalam praktiknya seringkali pihak sekolah melakukan permintaan sumbangan kepada peserta didik akan tetapi praktiknya adalah pungutan. 

“Sumbangan sifatnya kerelaan, tidak ada paksaan dan tidak mengikat dari segi jumlah maupun waktu pembayarannya serta tidak dapat dikaitkan dengan kewajiban lainnya. Sementara pungutan bersifat wajib dan mengikat baik dari segi jumlah maupun waktu pembayarannya,” jelas Rustam.

Untuk itu Ombudsman perlu mengingatkan kepada semua sekolah dalam hal ini kepala sekolah maupun instansi terkait agar semua praktik pungli dihentikan.

Laporan: Hasrul Tamrin

  • Bagikan