SMPN 21 Kendari Tetap Belajar di Sekolah Meski Terbit SE Gubernur, Alasannya?

  • Bagikan
Kepala SMPN 21 Kendari, Zamli menunjukkan tempat mencuci tangan di lingkungan sekolah, Selasa (19/1/2021). (Foto: Mahatma Adnan Nuari/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Proses belajar tatap muka di SMPN 21 Kendari tetap terlaksana. Padahal telah terbit Surat Edaran Gubernur Sulawesi Tenggara untuk belajar daring. Diakui Zamli selaku kepala sekolah, belajar tatap muka tetap digelar usai mendapatkan izin dari Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir.

Banyak alasan sehingga SMPN 21 Kendari tetap belajar tatap muka. Hal ininya yang membuat sekolah ini mendapat kebijakan khusus dari Wali Kota, sembari menunggu surat rekomendari verifikasi untuk tiga SMP tetap belajar tatap muka, dua lainnya adalah SMPN 19 Kendari dan SMPS Frater Kendari.

Rekomendasi belajar tatap muka diterima pihak SMPN 21 Kendari pada Desember 2020 usai keluarnya SE Gubernur tentang kembali belajar daring.

Kepala SMPN 21 Kendari, Zamli, menjelaskan alasan pihaknya diizinkan tetap belajar di sekolah, yaitu jumlah siswa hanya 22 orang, terbagi atas sembilan orang kelas VII, delapan orang kelas VIII, dan lima orang kelas IX. Kondisi ini membuat pihak guru bisa mengatur proses belajar mengajar dengan tetap mematuhi protokol kesehatan. Misalnya, memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

“Bapak Wali Kota juga datang ke sini melihat kesiapan kita secara fisik. Bagaimana prosedur pelaksanaan pembelajaran untuk mempersiapkan semua. Jadi, tim dari dinas juga turun melihat sarana prasarana, kemudian kondisi siswa,” jelasnya kepada Sultrakini.com, Selasa (19/1/2021).

Alasan lainnya diberikan izin adalah jaringan yang cukup sulit di wilayah setempat. Serta keluhan orang tua siswa sulit mengawasi anak-anaknya dalam mengerjakan tugas sekolah.

Sampai hari ini kami masih menunggu, sepanjang pembatalan rekomendasi itu belum keluar, kami tetap tatap muka,” tambahnya.

Pihak sekolah bahkan survei ke orang tua siswa mengenai persetujuan mereka bahwa anaknya bisa belajar di sekolah di tengah pandemi Covid-19. “Survei kepada orang tua siswa berbentuk surat pernyataan sebagai data pendukung penyetujuan PTM di SMP 21 Kendari, juga menjadi bukti hukum bagi pihak sekolah jika ada masalah ataupun kendala antara orang tua siswa dan sekolah,” sambungnya.

Selama belajar tatap muka, pihak SMPN 21 Kendari juga melakukan pembatasan waktu belajar, yaitu hanya 3,5 jam dari pukul 7,30 Wita. Lalu menyiapkan sendiri perlengkapan sekolah, alat tulis sehingga siswa tidak meminjam ke temannya, dan tidak diperbolehkan belajar di luar lingkungan sekolah.

Penyediaan sarana dan prasarana pendukung protokol kesehatan termasuk diperhatikan. Melalui dana BOS, pihaknya menganggarkan Rp 23 juta untuk kebutuhan tersebut.

“Untuk pengembangan sarana kebersihan, juga pengadaan peralatan kesehatan covid. Disinfektan masih ada dua jerigen, kita sudah beli alat semprotnya. Terus kita memperbaiki sarana kebersihan, saya beli tempat hand sanitizer setiap ruangan itu ada. Kita memang juga fokus pada upaya pencegahan covid, dana BOS kita alokasikan juga,” terangnya. (B)

Laporan: Mahatma Adnan Nuari
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan